Iklan

Kamis, 31 Agustus 2023, 19.13.00 WIB
ACEH

Pj.Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi IUP Minerba Tindaklanjuti Kewajiban Pemegang Izin

Iklan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis


Banda Aceh, PenaAceh.com - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) di Wilayah Aceh. Tim ini terdiri dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait dalam lingkup Setda Aceh, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, menjelaskan hal ini pada Selasa (15 Agustus 2023). Ia mengungkap bahwa Tim Evaluasi IUP Minerba diresmikan sebagai respons terhadap perbincangan hangat seputar izin pertambangan di Aceh, yang juga telah menjadi sorotan demonstrasi di Banda Aceh.


Marthunis, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Evaluasi IUP Minerba Aceh, menjelaskan bahwa tujuan pembentukan tim adalah untuk mengikuti perkembangan izin pertambangan dan memeriksa pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Setiap pelaku usaha atau pemegang izin memiliki tanggung jawab sesuai dengan jenis izin yang diberikan.


Salah satu contohnya adalah pemegang IUP Minerba wajib menunjuk seorang Kepala Teknik Tambang (KTT). Keberadaan KTT sangat penting untuk memastikan bahwa proses penambangan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan standar teknik. KTT bertanggung jawab atas seluruh tahapan produksi penambangan, dari awal hingga akhir.


"Evaluasi kami mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi, teknis, lingkungan, hingga aspek finansial yang berkaitan dengan kewajiban pemegang IUP Minerba," jelas Marthunis.


Dalam konteks ini, Marthunis juga mengungkapkan bahwa tim sedang memeriksa kasus khusus PT. BMU yang mendapatkan temuan terkait kegiatan penambangan di luar izin yang diberikan. Tim yang terdiri dari berbagai pihak seperti DPMPTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), Biro Hukum, dan Biro Ekonomi serta Inspektur Tambang, tengah mempertimbangkan sanksi yang sesuai dengan peraturan untuk diberikan kepada pemilik IUP.


Marthunis juga meminta para demonstran yang mempermasalahkan isu ini untuk bersabar dan mengikuti proses sesuai regulasi yang berlaku. Dia menegaskan bahwa PT. BMU telah diberi instruksi untuk menghentikan semua aktivitas penambangan.


Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B yang mengawasi sektor Pertambangan Minerba pada DPMPTSP Aceh, Marzuki, SH, menjelaskan bahwa Tim Evaluasi telah mengumpulkan data terkait 15 IUP Minerba di beberapa kabupaten di Aceh. Data ini sedang dianalisis oleh anggota tim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.


Tim Evaluasi terdiri dari anggota dari berbagai instansi, seperti DLHK yang menganalisis aspek lingkungan dan Dinas ESDM yang menganalisis aspek teknis pertambangan. Sementara itu, anggota dari DPMPTSP, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Setda Aceh menganalisis aspek administratif, regulasi, dan finansial.


Marzuki menegaskan bahwa setiap pemegang IUP Minerba harus memenuhi semua kewajiban dan komitmen yang terkait dengan jenis izin yang diberikan. Ia mencontohkan bahwa pemegang IUP Minerba Bijih Besi tidak diperbolehkan untuk menambang mineral lainnya tanpa izin tambahan. Tindakan seperti ini dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi hukum.


Redaksi PenaAceh

Close Tutup Iklan