Iklan

Rabu, 19 Juli 2023, 14.48.00 WIB
PEMILU

Timsel Rekrutmen Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Dinilai Langgar Kode Etik, Tujuh Peserta Lapor Ke Bawaslu RI

Iklan

Sejumlah Peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil. (Istimewa)

PENAACEH Singkil - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode Etik Tim Seleksi serta dugaan Pelanggaran Prinsip Akuntabel dan Integritas. 


Dugaan pelanggaran tersebut tujuh peserta calon peserta Bawaslu kabupaten yakni Jamaluddin, Irwansyah, Abdus Salam Putra, Rajab, Darmi, Erwan Syahputra dan Basiruddin yang telah mengikuti sampai ketahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang dilaporkan melalui surat elektronik atau melalui email: pengaduanrekrutmenbawaslu@gmail.com pada Senin 17 Juli 2023.


Adapun Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 atau terlapor terdiri dari  Wais Alqarni, Reza Arsalam, Yusra Jamali, Azman, dan Mudfar Alianur.


"Adapun pertimbangan kami selaku para pelapor diantaranya,kami merupakan peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 yang telah mengikuti sampai ketahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi," kata Irwansyah dalam keteranganya, Rabu (19/7/2023).


Irwansyah mengatakan kejanggalan yang dilakukan Timsel sebagaimana jadwal seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan Tahun 2023-2028 yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Calon Komisioner Panwaslih Kab/Kota Zona IV Aceh tanggal 13 Juni 2023, dijelaskan jadwal pengumuman kelulusan Tes Tertulis dan Tes Psikologi setelah perubahan adalah tanggal 10 Juli 2023 s/d 11 Juli 2023, namun Bawaslu RI melalui surat tanggal 11 Juli 2023 Nomor 485/KP.01/K1/07/2023 mengirim surat perpanjangan pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi menjadi senin tanggal 10 Juli 2023 s/d kamis 13 Juli 2023.


Selanjutnya, berdasarkan informasi surat penundaan dari Bawaslu RI tanggal 11 Juli 2023 tersebut, maka pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi seluruh Indonesia diumumkan tanggal 13 Juli 2023. Namun, kata Irwansyah yang akrab disapa Iwan, khusus untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi baru diumumkan oleh terlapor pada tanggal 14 Juli 2023, hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Anggota Panwasli Zona IV Kabupaten/Kota Provinsi Aceh tanggal 14 Juli 2023 yang dikirim oleh ketua Pansel melalui grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil jam 00.56 Wib.


"Pada tanggal 14 Juli 2023 ATAU sebelum Para Terlapor mengumumkan Pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi, anehnya nama-nama yang lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi telah beredar luas di media social dan media online termasuk di grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil sehingga menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan, karena Timsel Zona IV Provinsi Aceh belum ada mengeluarkan pengumuman resmi namun di media social dan media online sudah keluar pengumuman," ungkapnya.


Setelah itu, para terlapor mengeluarkan surat pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi tanggal 14 Juli 2023 jam 13.55 Wib, yang mana dalam pengumuman yang dikeluarkan Para Terlapor sama dengan berita yang bereda luas di media social dan media online termasuk di grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil yang membedakan hanyalah nomor pendaftar dengan nama pendaftar. 


"Setelah kami cermati, ternyata surat pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi didapati diantaranya adanya nomor peserta yang bukan milik nama peserta yang tercantum melain nomor peserta milik peserta yang namanya tidak tercantum dalam hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi, namun hal ini juga tidak ada dilakukan perbaikan oleh para terlapor," urainya seraya diamini oleh pelapor lainnya diantaranya Darmi, Rajab dan Basiruddin.


Irwansyah yang kesehariannya juga berprofesi sebagai seorang Jurnalis Televisi, juga menjelaskan bahwa dalam pengumuman yang diterbitkan oleh pelapor tersebut juga didapati beberapa kejanggalan dan keanehan yang didapatkan sehingga menjadi tanda tanya besar bagi Pelapor bahkan bagi masyarakat pada umumnya.


Kejanggalan dan keanehan ini, rincinya, seperti Pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Panwaslih Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh tertunda/terlambat dari zona lain di Aceh maupun se indonesia.


Padahal tegas Irwansyah, Bawaslu RI telah menyampaikan dimana pengumuman dijadwalkan pada tanggal 13 Juli 2023, namun pengumuman untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil di umumkan pada tanggal 14 Juli 2023 jam 13.55 Wib melalui grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil.


Kemudian, hasil pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh juga bocor dan/atau telah menyebar luas di media social dan media online padahal para terlapor belum mengeluarkan pengumuman resmi. 


Atas kejadian ini, tentunya membuat para Pelapor dan para peserta lainnya maupun masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil pada umumnya merasa heran dan bertanda tanya tentang profesionalitas dan integritas Timsel dalam pelaksanaan perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota khususnya untuk Kabupaten Aceh Singkil. 


"Dalam pengumuman yang beredar di media social dan media online ini, ada 12 nama peserta yang lulus seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, namun nama tersebut juga didapati adanya perbedaan pada nomor peserta pada saat pendaftaran, dan Ke 12 nama yang beredar di media social dan media online tersebut juga sama dengan nama yang di umumkan oleh Terlapor namun nomor pendaftaran disesuaikan," ungkapnya.  


Bukan hanya itu, setelah para pelapor melihat dan memperhatikan kembali hasil pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh para terlapor, maka pelapor juga melihat adanya kejanggalan yang mana antara nomor pendaftaran dengan nama peserta juga ada yang berbeda, hal ini juga menjadi tanda tanya besar bagi para Pelapor, mana yang benar. 


"Dalam pengumuman ini juga tidak adanya nilai-nilai yang ditampilkan dari Tes Tertulis dan Tes Psikologi. anehnya juga, dari pengumuman jadwal tes wawancara Provinsi Aceh Zona IV Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Simeulue dan Kota Subulussalam nomor: 017/timselpanwaslih/aceh-04/07/2023 juga didapati salah satu nomor peserta telah berubah dan tidak ada pengumuman kelarifikasi dari para terlapor," tegasnya.


Memperhatikan apa telah diuraikan tersebut, selanjutnya para Pelapor menduga bahwasanya hasil pengumuman ujian Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang diumumkan oleh para terlapor sarat akan adanya titipan dan adanya orang dalam. Kecurigaan ini mempunyai dasar yang kuat karena begitu banyak kejanggalan-kejanggalan dan telah beberapa kali adanya penundaan. Bahkan, para pelapor juga kurang percaya dalam pelaksanaan perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya untuk Kabupaten Aceh Singkil yang profesionalitas dan integritas.


Selain itu pelapor juga melihat Para Terlapor dalam melaksanakan tugasnya tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas sebagaimana amanat Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslih Kab/Kota di Aceh Yang Akuntabel dan Berintegritas, serta diduga melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.


Selain dari pada itu pelapor juga melihat bahwasanya Para Terlapor juga tidak mempunyai integritas serta tidak mempunyai sifat ketelitian dan kehati-hatian. Hal mana salah satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil pada nomor pendaftaran 047/CABKK-ACH.SKL/2023 nama aslinya yang tertera dalam surat permohonan pendaftaran adalah JAMALUDDIN (dengan 2 d), namun dalam surat pengumuman hasil seleksi administrasi,  surat pengumuman seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi tercantum atas nama JAMALUDIN (dengan 1 d), anehnya sifat ketidaktelitian dan kehati-hatian para terlapor ini kembali terjadi seperti dalam isi surat pengumuman hasil tes tertulis dan tes pisikologi bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dimana masih terdapat nomor peserta dengan nama peserta yang berbeda.


"Atas pertimbangan tersebut, kami para pelapor memohon kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, melakukan tindakan, seperti menindaklanjuti laporan dengan segera dan berintegritas, membekukan sementara waktu Para Terlapor dari Jabatan sebagai Tim Pansel Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, Memeriksa Para Telapor yang diduga bekerja tidak profesional, tidak memiliki Integritas serta tidak mempunyai sifat ketelitian dan kehati-hatian termasuk tidak memiliki manajemen yang baik," tambah Darmi yang juga merupakan salah satu peserta yang ikut melaporkan timsel ke Bawaslu.


Tidak hanya itu, pelapor juga memohon kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk membuka seluas-luasnya hasil ujian Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil sehingga tidak ada keraguan di dalamnya, termasuk memberikan sanksi tegas kepada terlapor. Hal ini demi memenuhi rasa keadilan dan telah mencoreng integritas Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang terpercaya sebagaimana visi misi bawaslu itu sendiri. 


"Kami juga memohon kepada Ketua Bawaslu agar memberhentikan Para Terlapor apabila terbukti melakukan pelanggaran demi menghasilkan Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Yang berintegritas di tanah kelahiran ulama besar Aceh yakni Syekh Abdur Rauf As Singkili," harapnya.

Close Tutup Iklan