Iklan

Jumat, 21 Juli 2023, 07.39.00 WIB
ACEH SINGKIL

Sekda Drs Azmi Sore Ini Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Singkil di Banda Aceh

Iklan

Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi 

PENAACEH Singkil- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Drs Azmi sebagai Penjabat (Pj) Bupati selama satu tahun ke depan.


Hal itu diketahui setelah undangan dari Pemerintah Provinsi Aceh yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Sekda Aceh Singkil dan Istri beredar untuk pengambilan sumpah jabatan tertanggal 20 Juli 2023.


Dalam undangan tersebut menyatakan pengambilan sumpah dilaksanakan di Anjong Mon Mata, Kota Banda Aceh 21 Juli 2023, Pukul 16.30 WIB.


Selain undangan, potongan SK yang ditujukan kepada Drs Azmi juga beredar bahwa Kemendagri menunjuk Sekda sebagai Pj Bupati Aceh Singkil.


Potongan SK tersebut menerangkan soal kedudukan, tugas dan hak - haknya :


Pertama, selama dia melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.


Kemudian dia memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.


Dalam melakukan tugas dan wewenang dan larangan:


1) melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai; 

2) membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

3) membuat kebijakan pemekaran daerah; dan 

4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya


"Terkait larangan yang dimaksud diatas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,"kata Mendagri dalam SK tersebut.


Selanjutnya Drs Azmi bertugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.


Kemudian Drs Azmi bertugas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.


Pada poin akhir, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah.

Close Tutup Iklan