Iklan

Kamis, 20 Juli 2023, 20.04.00 WIB
ACEHPEMERINTAH

Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Dua Pj Bupati, Aceh Singkil?

Iklan

 

Sumber Dok Humas Pemprov Aceh


Banda Aceh - Pejabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dua Penjabat Bupati di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, pada Selasa (18/7/2023).


Kedua Pj Bupati yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan tersebut adalah Pj Bupati Pidie, Wahyu Adisiswanto, dan Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin.


Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan dilakukan secara berbeda, dimana Pj Bupati Pidie, Wahyu Adisiswanto, menerima SK sebelum Maghrib, sementara Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin, menerima SK setelah Isya.


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dengan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan hari ini, sudah ada 6 Pj Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya diperpanjang.


Beberapa waktu sebelumnya, Penjabat Gubernur Aceh juga telah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada beberapa Pj Bupati dan Wali Kota, seperti Pj Bupati Aceh Besar, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Pj Bupati Bener Meriah, dan Pj Bupati Aceh Timur.


Selain itu, Penjabat Gubernur juga telah melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara menggantikan pejabat sebelumnya.


Sementara itu, hingga saat ini, penaaceh.com belum mendapat informasi terkait masa jabatan Pj Bupati Aceh Singkil apakah akan diperpanjang atau diganti oleh Kemendagri. Keputusan terkait penunjukan Pj Bupati Aceh Singkil menjadi perhatian masyarakat setempat dan menjadi pembahasan hangat di berbagai media sosial.


Close Tutup Iklan