Iklan

Rabu, 31 Mei 2023, 13.06.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pj Bupati Aceh Singkil Eksekusi Rekomendasi KASN, Jabatan Ali Hasmi Diturunkan

Iklan

Ali Hasmi

PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis dikabarkan mengeksekusi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Alihasmi Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).


Hal itu diketahui dengan beredar dikalangan tertentu Surat keputusan Bupati Aceh Singkil nomor Peg.188.45/336/2023 tertanggal 23 Mei 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada pegawai negeri sipil atas nama Ali Hasmi.


Adapun alasan penurunan jabatan Ali Hasmi itu sesuai surat keputusan Bupati tersebut pertama sesuai laporan dari Camat Pulau Banyak Barat tanggal 9 Oktober 2015 tentang Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Ali Hasmi, NIP. 19721005 200012 1 002.


Kemudian surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B- 2811/JP.01/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 


Laporan Hasil Pemeriksaan tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS atas nama Ali Hasmi,tanggal 10 Oktober 2022;dan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/314/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/237.1/2022 tentang Tim Pemeriksa dan Pelaksana Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


Dalam surat keputusan tersebut juga di sebut pertimbangannya bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut, Ali Hasmi telah terbukti tidak masuk kantor selama 438 hari semenjak bertugas di Kantor Sekretariat Kecamatan Pulau Banyak Barat.


Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan disiplin perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.


"Perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Kepada Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ali Hasmi,"Kata Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis yang di tetapkan tanggal 24 Mei 2023 lalu.

 

Close Tutup Iklan