Iklan

Sabtu, 08 April 2023, 20.26.00 WIB
ACEH SINGKIL

Sekretaris APKASINDO Desak Pj Bupati Aceh Singkil Tegas Terkait Pola Kemitraan

Iklan

Syafaruddin Tanjung Orasi di Gedung DPRK Aceh Singkil, (Dokumentasi Lama. Google)

PENAACEH Singkil- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menegaskan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Marthunis harus tegas terhadap perusahaan perkebunan yang ada di daerahnya untuk mengikuti regulasi kemitraan yang ditelurkan oleh pemerintah, termasuk kewajiban memfasilitasi perkebunan 20 persen.


Sekretaris APKASINDO Cabang Aceh Singkil, Syafaruddin Tanjung mengatakan saat ini masih banyak multi tafsir terkait program kemitraan atau pembangunan kebun rakyat (plasma) oleh masyarakat di sekitar perusahaan besar sawit (PBS).


Ia mengakui regulasi terkait kewajiban plasma juga masih menimbulkan perdebatan dan berpotensi konflik, dengan beberapa regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah.


“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen tersebut tidak melulu berupa pemberian kebun. Tetapi dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan dengan masyarakat,” sebut Bang Syafar Tanjung Sapaan Akrabnya Sabtu (8/4/2023).


Ditambahkannya, dimulai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagai tindak lanjut Undang Undang no 18 tahun 2004 jo no 39 tahun 2014.


Pada pasal 11, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP/IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan.


“Terkait hal tersebut sudah dijelaskan dengan surat Dirjenbun bahwa 20 persen tersebut tidak di dalam HGU atau Izin Lokasi/IUP yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.


Sesuai dengan perkembangan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 direvisi lagi dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan.


Pasal 15 ayat 1 menyebutkan perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP/IUP-B.


"Khusus ayat 5 masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan usulan dari Camat setempat,” tuturnya.


Dalam hal ini kami minta Pj Bupati Aceh Singkil harus tegas apalagi beliau juga merupakan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Aceh tentu beliau sudah cukup paham terkait regulasi ini. Katanya.


Terbaru adalagi Permentan nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyakarat Sekitar yang saat ini baru satu perusahaan besar di Kabupaten Aceh Singkil yang melaksanakan yakni PT. Nafasindo.


Lantas bagaimana dengan perusahaan lain seperti Delima Makmur, Socfindo dan PLB/Astra. Dilaporkan mereka belum melakukan perintah tegas pemerintah tersebut.


"Untuk itu sebagai orang nomor di Aceh Singkil harus tegas, bila perlu ultimatum tahapan pengurusan mulai dari fasilitasi, persiapan, sosialisasi, identifikasi calon pekebun, calon lahan, perjanjian kerjasama hingga pembangunan fisik kebun masyarakat," pintanya.


Jika hal ini bisa dilakukannya dan perusahaan perkebunan kelapa sawit mengindahkan, niat yang sejak awal digaungkan beliau awal menjabat maka persoalan Aceh Singkil tentang status kemiskinan pertama di Aceh Insyaallah akan berubah.katanya. (Idrus Lingga).

Close Tutup Iklan