Iklan

Jumat, 14 April 2023, 19.43.00 WIB
PEMILU

Komisi I DPRK Aceh Singkil Tetapkan Lima Orang Anggota Tim Pansel Anggota KIP Periode 2023 - 2028

Iklan

Salah satu peserta mengikuti test wawancara dan baca Al-Qur'an di DPRK Aceh Singkil, Kamis (13/4/2023).

PENAACEH Singkil- Komisi I DPRK Aceh Singkil menetapkan Lima Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.


Lima dari delapan peserta tersebut yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman komisi I nomor 270/09/PANSELKIP/KOM.I/2023 tertanggal (14/4/2023).


"Benar, hari ini sudah diumumkan,"Kata ketua komisi I DPRK Aceh Singkil, Aminullah.


Adapun yang dinyatakan lulus menjadi tim pansel KIP Aceh Singkil :


1- Gidang S.Pd

2- Muslisah Rahmad S.P

3- Irwansyah S.Pdi M.M

4- Ismail Rasyid S.Pdi

5- Sugianto S.P

Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota atau Tim Pansel Anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023 - 2028


Sementara Cadangan


6- M.Yamin S.Pdi

7- M Yazid M.Ag

8- Mustafa S.Ag


Penetapan lima calon anggota dan cadangan badan adhoc tersebut setelah mengikuti serangkaian pendaftaran administrasi, test tulis, wawancara dan test baca Al-Qur'an.


Aminullah yang juga politisi Partai Aceh itu berharap pansel yang lulus dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menjaring anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023 - 2028


Karena KIP merupakan salah satu penyelenggara pemilu. Menurutnya, sukses atau tidaknya penyelenggara Pemilu 2024 tergantung dari pansel dalam merekrut anggota KIP.


"Anggota KIP yang direkrut adalah orang-orang yang mampu dalam pelaksanaan pemilu, sehingga kita harapkan pemilu itu nantinya akan berjalan dengan lancar, jujur dan adil,"katanya.(Idrus Lingga).

Close Tutup Iklan