Iklan

Jumat, 07 April 2023, 15.59.00 WIB
ACEH SINGKIL

Administrasi Kebun Pola Kemitraan PT Socfin, Pemda Aceh Singkil : Sudah Diajukan, Tapi Masih Ada Yang Perlu Diperbaiki

Iklan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil, Junaidi (Ket Photo Istimewa)

PENAACEH SINGKIL - PT Socfin Indonesia Aceh Singkil mengaku telah mengajukan Administrasi Kebun Pola Kemitraan Lahan Masyarakat kepada Pemerintah Daerah.


Kebun Pola Kemitraan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyakarat Sekitar.


"Saat ini kita sedang proses administrasi ke Pemerintah Daerah (Pemda). Doain dalam waktu dekat rampung dan segera Launching Kemitraan dengan sejumlah Kelompok Tani di wilayah Gunung Meriah dan Simpang,"Katanya.


Adapun target petani yang akan menjadi mitra kita (PT Socfin) lebih kurang 500 petani. Kita sedang melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Katanya.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil Junaidi membenarkan bahwa PT Socfin telah menyerahkan administrasi data pendukung penetapan kebun pola kemitraan lahan masyarakat.


"Sudah diserahkan pertengahan Maret lalu, namun setelah diverifikasi ternyata masih ada data yang belum sesuai sehingga Pemda mengembalikan administrasi serta memberikan catatan atau rekomendasi,"kata Junaidi Jum'at (7/4/2023).


Diantaranya, Tim meminta PT Socfin untuk melaksanakan tahapan persiapan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 pasal 10 dimulai dari sosialisasi, identifikasi calon lahan, identifikasi calon pekebun, kelembagaan pekebun, pemenuhan administrasi, penetapan calon pekebun dan calon lahan dan perjanjian kerjasama.


Kemudian nomor induk KTP dan tanggal lahir Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) dalam lampiran yang diserahkan banyak yang belum sesuai dengan foto copy KTP terlampir sehingga perlu dilakukan perbaikan.


Belum adanya lampiran foto copy alas hak milik pekebun (Sertifikat, AJB, Akta Tanah dan Surat Keterangan Tanah).


Selanjutnya kata dia, PT Socfin diminta memastikan jumlah nama kelompok tani yang di usulkan karena terdapat perbedaan jumlah kelompok tani antara usulan pihak PT Socfin dengan usulan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil. (Idrus Lingga).

Close Tutup Iklan