Iklan

Jumat, 10 Maret 2023, 09.19.00 WIB
HUKUM

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, Alamp Aksi Minta APH Periksa PT.Nafasindo

Iklan
Kagiatan pengerukan diwilayah gombar / Foto Ketua DPD Alamp Aksi Aceh Singkil (22/02/2023) 


PENACEH Aceh Singkil- DPD Alamp Aksi Aceh Singkil mendesak penegak hukum untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan galian C  yang dilakukan di kawasan HGU Perusahaan PT.Nafasindo tepatnya di wilayah gombar, galian C itu diduga ilegal dan tidak memiliki izin.


Jakirun Bancin Ketua Alamp Aksi, mangatakan, jika galian C PT.Nafasindo tidak memiliki izin atau ilegal maka perusahaan kelapa sawit itu telah melanggar sejumlah aturan pemerintah RI.


Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pelanggaran terhadap ketentuan izin pertambangan mineral dan batubara dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Izin Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk di dalamnya galian C.


Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2015 tentang Tatacara Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.


Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pelaku galian C yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 15 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



Kagiatan pengerukan dan pengangkutan sertu diwilayah gombar (22/02/23).


Ketua Alamp Aksi itu mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil Pihak PT. Nafasindo dan memberikan sanksi yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku jika memang galian C itu tidak mengantongi izin.


"Kita meminta agar APH berani dan tegas menegakkan hukum dengan memanggil pimpinan PT.Nafasindo dan memberikan sanksi yang berat jika perusahaan itu melakukan penambangan/galian C ilegal, baik tanpa izin maupun memiliki izin yang telah kadaluarsa" Tegas Jakirun. 


Ia juga meminta DPRK Aceh Singkil dan Pj Bupati Aceh Singkil untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT Nafasindo terkait dugaan kegiatan galian C ilegal yang dilakukan perusahaan itu.


Jakirun menambahkan, Alamp Aksi juga akan melakukan penyampaian aspirasi langsung secara serentak di Aceh Singkil dan kantor pusat PT Nafasindo di Medan dalam waktu dekat.


"Apabila kegiatan galian C yang diduga ilegal tersebut diketahui oleh pimpinan PT Nafasindo, maka mereka juga harus bertanggungjawab. Namun, jika kegiatan tersebut tidak diketahui oleh pimpinan PT Nafasindo, maka mereka mendesak agar senior manager PT Nafasindo di Aceh Singkil segera dicopot dari jabatannya" tambah Jakirun.


Sementara itu, hingga saat ini pihak PT. Nafasindo belum bersedia memberikan jawaban terkait dugaan galian C ilegal di HGU Perusahaan itu yang saat ini menjadi sorotan DPD Alamp Aksi Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan