Iklan

Jumat, 27 Januari 2023, 13.11.00 WIB
KRIMINAL

Tega Sekali, Ayah Tiri di Aceh Singkil Ini Gagahi Dua Anak Tirinya Secara Bergilir

Iklan

Personil Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil Amankan PL (45) Pelaku pelecehan seksual terhadap dia anak tirinya. Kamis (26/1/2023). (PENAACEH)

PENAACEH Singkil- Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh Singkil.


Kali ini pelaku adalah PL (45) alamat di wilayah SK II PT Delima Makmur, kecamatan Danau Paris. Sementara korbannya langsung dua orang yang masih berusia 7 dan 8 tahun tak lain adalah anak tirinya.


Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim Iptu Mawardi membenarkan kejadian tersebut dan pelaku telah diamankan.


"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan,"Kata Mawardi Kamis (26/1/2023).


Pelaku mengaku dirinya telah melakukan aksinya terhadap dua anak tirinya itu sejak Oktober 2022, dan berlanjut aksinya pada malam tahun baru 2023 lalu, dia telah melakukan sebanyak 5 kali.


Aksi terakhir ini ungkap Mawardi melakukan secara bergilir di kamar. Usai dilakukan aksinya istri pelaku tiba - tiba masuk ke kamar dan langsung melihat kedua anaknya dan suami sudah dalam keadaan tak mengenakan pakaian lagi.


Betapa terpukulnya hati seorang ibu melihat dua anak kesayangan di gagahi sang suaminya. Dengan berat hati kemudian menceritakan kepada paman anaknya hingga berujung pelaporan.


"Paman korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil,"Kata Mawardi.


"Adapun pasal yang kita sangkakan yakni, Pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan 16 tahun,” terang Mawardi.


Awal tahun ini setidaknya ada dua kasus pelecahan terhadap anak yang terungkap, untuk itu Kasat Reskrim mengimbau agar para orang tua benar - benar mengawasi anaknya. 


"Anak anak sangat rentan menjadi target pelecehan, kepada orang tua agar ketat mengawasi anaknya,"katanya. (Redaksi).

Close Tutup Iklan