Iklan

Jumat, 27 Januari 2023, 16.50.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK dan TAPK Bahas Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun 2023

Iklan

Tim Banggar DPRK dan TAPK Aceh Singkil Bahas Rancangan Qanun APBK Tahun 2023. Jum'at (27/1/2023).(PENAACEH)

PENAACEH Singkil- Tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bahas Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023.


"Hari ini, hari kedua pembahasan anggaran 2023,"Kata Wakil ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun kepada PENAACEH. Jum'at (27/1/2023).


Politisi NasDem itu mengatakan pembahasan Rancangan Qanun APBK itu bisa rampung hari ini, kalaupun belum selesai kita targetkan Senin 30 Januari.  


"Jadi mulai tanggal 31 Selasa Januari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sudah mulai menyiapkan atau penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA),"Jelasnya.


Setelah itu masuk tahapan selanjutnya pembahasan RKA di tingkat Komisi, hingga penutupan sidang sekaligus persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun menjadi Qanun APBK 2023 yang kita targetkan 15 Perbuari 2023.


Sebelumnya diberitakan Beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh menyarankan kepada Eksekutif dan Legislatif agar Cooling Down didepan publik untuk sementara waktu menyikapi panasnya suhu politik anggaran tahun 2023 Aceh Singkil yang belum kunjung disetujui saat ini.


Saran itu sepertinya diindahkan kedua belah pihak, namun diam - diam keduanya saling komunikasi mencari yang terbaik hingga akhirnya disepakati dibahas kembali meski sesungguhnya tidak ada regulasi yang jelas lagi untuk pembahasan tersebut.


Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam teknis penyusunan APBD disebutkan, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli. Kemudian kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus. Sementara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah/Qanun APBK 2023 paling lambat 30 November 2022.


"Alhamdulillah, tadi kami (Legislatif dan Eksekutif) sudah duduk dan sepakat menjadwalkan kembali pembahasan di kantor DPRK,"Kata Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang kepada PENAACEH, Rabu (25/1/2023).

Close Tutup Iklan