Iklan

Kamis, 22 Desember 2022, 15.46.00 WIB
ACEH SINGKIL

Rencana APBK Aceh Singkil 2023 Telah Diserahkan Ke Dewan, Marthunis : Kita Berharap Bisa Dibahas Kembali

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis didampingi TAPK gelar komprensi pers di Aula Setdakab Aceh Singkil, Rabu (21/12/2022).

PENAACEH Singkil- Pemerintah daerah Aceh Singkil telah menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).


Penyampaian Rencana APBK tersebut setelah 15 hari pasca tidak ada kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang seharusnya minggu kedua bulan Agustus 2022 dan persetujuan bersama Raqan APBK 2023 itu menjadi Qanun paling telat 30 November 2022 atau satu bulan sebelum habis anggaran berjalan.


Pada saat pembahasan KUA dan PPAS terjadi dinamika pendapat antara pihak eksekutif (TAPK) dan legislatif (Banggar Dewan) dengan alibi telat penyerahan dokumen rancangan KUA - PPAS. Pun demikian pembahasan berlanjut namun masih jauh kata dari Sepakat hingga berpengaruh persetujuan bersama Raqan APBK 2023.


"Rencana APBK 2023 telah kita serahkan ke legislatif, berharap bisa membahas kembali, bila perlu saya diundang dalam pembahasan itu saya siap hadir,"Kata Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis saat menggelar komprensi pers di Aula Setdakab, Rabu (21/12/2022).


Marthunis mengaku dirinya sudah terbiasa mengikuti rapat bersama dewan. "Saya di Banda Aceh sebagai kepala DPMPTSP Aceh dan sudah terbiasa ikut rapat bersama DPRA, jadi bila diundang saya datang,"ungkapnya.


Menurut Marthunis masih ada waktu sampai tanggal 15 Pebruari 2023 , kita berharap masih bisa di Qanun kan, namun jika tidak Perbup tak dapat dihindari. 


Pasal 107 PP Nomor 12 Tahun 2019 tegas menyatakan, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.


Selanjutnya, Pasal 109 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 juga menyebutkan, rancangan perkada sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan menjadi perkada setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Merujuk pada tanggal wajib pengambilan persetujuan bersama yakni pada 30 November 2022, eksekutif masih memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk mengajukan Rancangan Perbup APBK 2022 ke gubernur Aceh.


Di mana Pasal 109 ayat 2 menyebutkan, untuk memperoleh pengesahan, Rancangan Perkada Tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.


Informasi yang diterima PENAACEH usai menerima Rencana APBK 2023, legislatif tidak lantas menanggapi permintaan eksekutif tersebut dibuktikan hingga saat ini mereka belum mengagendakan jadwal pembahasan, justru mereka berkeinginan berkonsultasi langsung ke Kemendagri masih boleh atau tidak mengantisipasi tersalahkan dikemudian hari.(Idrus)

Close Tutup Iklan