Iklan

Kamis, 01 Desember 2022, 11.04.00 WIB
ACEH SINGKIL

Rancangan KUA-PPAS Tak Capai Kesepakatan,Perbup APBK Aceh Singkil 2023 Jadi Opsi Realistis

Iklan

Susana Paripurna Penyampaian Laporan Penyampaian Hasil Pembahasan Banggar dan TAPK atas Rancangan KUA-PPAS tahun 2023 di Gedung DPRK, di Kampung Baru, kecamatan Singkil Utara, Rabu (30/11/2022) 

PENAACEH Singkil- Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 menjadi satu-satunya opsi yang paling realistis di tengah macetnya pembahasan anggaran antara eksekutif-legislatif.


Seperti diketahui kedua belah pihak terikat dengan peraturan perundang-undangan untuk pengesahaan anggaran, itu tak memiliki banyak waktu jika terus mempertahankan situasi tarik ulur kepentingan sektor, hingga terkesan mengorbankan kepentingan publik.


Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS adalah tahap awal dari serangkaian pembahasan anggaran. Itu harusnya sudah selesai pada Agustus 2022 lalu sehingga legislatif yang jika ingin menggunakan fungsi pengawasan bisa memaksimal perannya itu di saat tahapan bedah Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rancangan Qanun APBK 2023.


Tapi faktanya, Rancangan KUA-PPAS yang merupakan cikal-bakal APBK 2022 tersebut, tak juga disepakati bersama hingga Rabu malam 30 November 2022. Praktis, legislatif tak memiliki waktu efektif untuk benar-benar tahu ke mana saja anggaran tahun depan akan dibelanjakan pemerintah daerah.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang mengatur tentang sanksi atas keterlambatan pengesahan anggaran tersebut.Tapi sifatnya hanya dalam bentuk administratif sehingga bisa jadi tak sepenuhnya ditakuti kedua belah pihak.


Melihat fenomena pembahasan anggaran yang tak kunjung maju tersebut, opsi peraturan kepala daerah (Perkada) atau familiar disebut Perbup tentang APBK menjadi satu-satunya yang paling realistis untuk memastikan alokasi anggaran bisa dibelanjakan meski hanya untuk urusan wajib, mengikat, dan mendesak tahun depan. 


Regulasi juga membolehkan hal itu  untuk memilih opsi itu jika memang telah menyerahkan Rancangan Qanun APBK 2022 ke legislatif sesuai tahapan dan jadwal.


Pasal 107 PP Nomor 12 Tahun 2019 tegas menyatakan, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.


Selanjutnya, Pasal 109 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 juga menyebutkan, rancangan perkada sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan menjadi perkada setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Merujuk pada tanggal wajib pengambilan persetujuan bersama yakni pada 30 November 2022, eksekutif masih miliki waktu beberapa hari ke depan untuk mengajukan Rancangan Perbup APBK 2022 ke gubernur Aceh.


Di mana Pasal 109 ayat 2 menyebutkan, untuk memperoleh pengesahan, Rancangan Perkada Tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.(Idrus)

Close Tutup Iklan