Iklan

Sabtu, 12 November 2022, 15.11.00 WIB
ACEH SINGKIL

SP4N-LAPOR Pemkab Aceh Singkil Terima 54 Aduan

Iklan
Pj Bupati tinjau instalasi pengolahan air Kecamatan Suro


Hingga kini SP4N-LAPOR Pemkab Aceh Singkil telah menerima 54 aduan masyarakat, dimana 45 laporan telah diselesaikan sementara 9 aduan masih dalam proses tindak lanjut.


Kabag Ortala Setdakab, Ilvi Rahmi, S.STP yang juga selaku Wakil Ketua SP4N-LAPOR Pemkab Aceh Singkil mengatakan bahwa seluruh laporan yang sudah masuk ke Aplikasi SP4N-LAPOR Pemkab Aceh Singkil sudah ditindak lanjuti dan bahkan sebahagian besar sudah diselesaikan.


“Dari 54 laporan pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke SP4N-LAPOR Pemkab Aceh Singkil terbagi dalam beberapa hal, diantaranya terkait laporan tentang ASN, laporan tentang Aparatur Desa, dan juga pengaduan pelayanan publik yang belum optimal, dari 54 laporan tersebut, 45 sudah diselesaikan dan 9 laporan sedang dalam proses oleh  Instansi terkait dan menunggu konfirmasi dari pelapor, bila tidak ditanggapi dalam waktu 10 hari oleh pelapor, maka akan dianggap selesai,” Jelas Ilvi.


Ilvi juga menjelaskan bahwa dari 9 laporan pengaduan tersebut, ada juga yang masih proses penyelesaian  di SKPK terkait dan membutuhkan waktu tergantung perihal aduannya.


“9 laporan pengaduan yang sedang dalam proses penyelesain itu membutuhkan waktu sesuai jenis pengaduannya, termasuk juga pengumpulan bahan dan data untuk menjawab laporan tersebut. Namun demikian laporan pengaduan itu akan secepatnya diselesaikan sesuai dengan aturan UU yang berlaku”, Tegas Ilvi.


Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis, ST., D.E.A melalui Kabag Prokopim menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SPAN-LAPOR Pemkab Aceh Singkil untuk menyampaikan pengaduannya melalui Link https://acehsingkil.lapor.go.id atau boleh juga melalui SMS ke 1708


“Bapak Pj. Bupati berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR ini, dan jangan pernah ragu dan segan untuk menyampaikan bermacam kejanggalan yang terjadi di sekitar masyarakat. Tidak hanya pengaduan, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi dan permohonan informasi’, pungkas Rahman.

Close Tutup Iklan