Iklan

Rabu, 30 November 2022, 20.32.00 WIB
ACEH SINGKIL

Parah, Hingga Pukul 20.30 Wib, KUA - PPAS Aceh Singkil Tahun 2023 Belum Disepakati

Iklan

Suasana gedung DPRK Aceh Singkil, Rabu (30/11/2022) (PENAACEH)

PENAACEH Singkil- Deadline persetujuan bersama Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2023 tinggal hitungan jam berakhir pukul 23.59 wib.


Jangankan persetujuan Raqan APBK 2023 , untuk kesepakatan bersama tentang KUA - PPAS tahun 2023 sebagai pedoman untuk menyesuaikan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di masing-masing unit SKPK sepertinya belum ada tanda - tanda dilakukan paripurna.


Hingga pukul 20.30 wib Rabu (30/11/2022) pantauan PENAACEH masih banyak kosong kursi anggota legislatif termasuk kursi pihak eksekutif Aceh Singkil.


Informasi yang beredar, saat ini kedua lembaga pemerintahan itu sedang menjalin komunikasi pendekatan secara politis untuk kepentingan bersama serta tidak ada yang dirugikan.


jika tidak menemukan titik terang, maka pengesahan APBK Aceh Singkil tahun 2023 tidak menutup kemungkinan dasar hukumnya melalui peraturan kepala daerah atau familiar di sebut Peraturan Bupati (Perbup) bukan melalui Perda atau Qanun.


Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri memang diatur soal pengesahan APBD lewat peraturan kepala daerah pada pasal 313.


(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.


(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.


(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.


(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada. (Idrus).

Close Tutup Iklan