Iklan

Kamis, 10 November 2022, 12.16.00 WIB
ACEH SINGKIL

Alasan Telat Menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2023, DPRK Aceh Singkil Interplasi Pj Bupati

Iklan

Paripurna Usul Hak interpelasi DPRK Aceh Singkil Rabu (9/11/2022). (Istimewa)

PENAACEH Singkil- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mantap menggunakan hak interpelasi kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis.


Hal itu diketahui setelah DPRK Aceh Singkil menggelar rapat paripurna usul hak interpelasi di gedung DPRK Aceh Singkil yang disetujui sebanyak 25 Anggota, Rabu (9/11/2022).


Catatan PENAACEH DPRK Aceh Singkil selama ini belum pernah menggunakan hak interpelasi atas kebijakan Kepala daerah. Namun kali ini wakil rakyat Aceh Singkil mantap menggunakan hak interpelasi.


Adapun alasan DPRK menggunakan hak interpelasi karena pemerintah daerah dinilai telat mengajukan atau memberikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 pada 3 November 2022.


Memang kedua lembaga tersebut terikat regulasi, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam teknis penyusunan APBD disebutkan, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli.


Kemudian kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus.


Anggota DPRK Aceh Singkil Hj Asmawati dalam sidang tersebut mengatakan sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kemudian Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota.


Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di peraturan menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 peraturan Dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Singkil nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Singkil bahwa melihat dari peraturan pada poin 2 maka penyampaian rancangan KUA PPAS disampaikan oleh saudara PJ bupati Aceh Singkil tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"kami anggota DPRK Aceh Singkil sepakat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap saudara Pj bupati Aceh Singkil tentang keterlambatan penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 dan segera menyurati Pj Bupati," ucap Asmawati.


Selanjutnya Asmawati menyerahkan dokumen usulan hak interpelasi tersebut kepada Pimpinan Dewan yang didukung 3 Fraksi Dewan, yakni Fraksi Nasdem Demokrat Raya (NDR), Fraksi Sepekat dan Fraksi Golkar, dan ditandatangani 25 anggota dewan. 


Pengajuan hak interpelasi DPRK terhadap Pj Bupati Aceh Singkil Anggaran tahun 2023 terancam di buat Peraturan Bupati (Perbup), serta terancam mendapat sanksi adminitrasi, seperti tidak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), Kemudian sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Close Tutup Iklan