Iklan

Senin, 03 Oktober 2022, 11.13.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dewan Minta Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis Segera Serahkan Rancangan KUA - PPAS Tahun 2023

Iklan

DPRK Aceh Singkil, (PENAACEH)

PENAACEH Singkil- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil meminta Penjabat Bupati Marthunis segera menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.


Hal itu mengingat karena sesuai regulasi terbilang sudah telat sehingga diminta segera diserahkan ke Dewan agar secepatnya dilakukan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Tim Badan Anggaran (Banggar).


"Kami meminta kepada saudara Pj Bupati agar segera mengajukan Rancangan KUA - PPAS tahun anggaran 2023," kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi Sepekat DPRK Aceh Singkil saat menyampaikan laporan akhir Fraksi terhadap Paripurna Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun 2022 Jum'at (30/9/2022).


Desakan dewan itu juga disampaikan Mairaya disela - rela paripurna. "Hingga saat ini kita belum menerima Rancangan KUA - PPAS tahun 2023. Apalagi beberapa waktu lalu pimpinan dewan juga telah melayang surat segera diserahkan,"Katanya.


Untuk itu kepada Pj Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) agar menyerahkan dokumen itu mengingat saat ini telah memasuki bulan Oktober 2022. Sementara persetujuan bersama Raqan APBK Aceh Singkil tahun 2023 paling telat 30 November 2022.


Permintaan kita ini kata Mairaya juga agar dalam pembahasan tidak terburu-buru dikejar deadline waktu sehingga pembahasan program dari tahapan ke tahapan lainnya dapat maksimal.


Memang sesuai regulasi kedua belah pihak terikat dengan aturan pengajuan rancangan KUA - PPAS ke Dewan yang merupakan cikal bakal menjadi APBK 2023 itu paling lambat minggu ke dua Bulan Juli, sementara untuk kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA - PPAS paling tambat minggu kedua bulan Agustus. 


Tak ada sanksi berat pemerintah daerah atas keterlambatan tahapan tersebut selagi masih memungkinkan waktu persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun APBK itu paling lambat tanggal 30 November satu bulan sebelum dimulai tahun anggaran, hanya saja pemerintah daerah dinilai tidak patuh dengan regulasi. (Idrus)

Close Tutup Iklan