Iklan

Rabu, 26 Oktober 2022, 12.40.00 WIB
ACEH SINGKILEKONOMI

BPKK Aceh Singkil Jemput Bola Pembayaran PBB P2

Iklan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno.


Singkil - Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Fasilitasi Pembayaran PBB P2 bagi ASN Lingkup Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (24/10/2022).


Upaya BPKK Aceh Singkil untuk memfasilitasi dilakukan dengan cara jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di 3(Tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Gunung meriah.


Adapun jadwal pelaksanaan :

Jadwal Fasilitasi Pembayaran PBB P2.


Kegiatan ini guna tindak lanjut Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Nomor 900/1608/2022 Tanggal 20 Oktober 2022 Perihal Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) wajib bagi aparatur sipil Negara (ASN).


Sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Singkil melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno menyatakan, ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah sehingga harus menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang undangan, termasuk kepatuhan mereka dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2.


Setidaknya ada tiga poin penting dalam SE yang harus menjadi perhatian seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, pertama agar para Kepala SKPK dapat melakukan Penjaringan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) pada para ASN di lingkungan SKPK masing masing dengan melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2022.


Kemudian mengintruksikan masing masing bendahara pengeluaran agar pada pembayaran gaji bulan November 2022 wajib melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 masing masing ASN.


Terakhir tujuan pelaksanaan surat edaran ini sebagai wujud nyata menjadikan ASN contoh taat pajak.

Close Tutup Iklan