Iklan

Senin, 08 Agustus 2022, 21.15.00 WIB
ACEH SINGKIL

YARA Desak Pj Bupati Aceh Singkil Tindaklanjuti Rekomendasi KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum PNS

Iklan

Ketua YARA perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim 

PENAACEH Singkil- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mendesak Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk segera mengeksekusi semua poin yang ada dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di tujukan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil.


Desakan itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Senin (8/8/2022).


Menurut Kaya Alim, sesuai surat rekomendasi KASN yang salinan nya disampaikan kepada YARA, selain rekomendasi pembatalan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil terhadap 5 eselon II tanpa rekomendasi dari KASN yang dilantik Bupati Aceh Singkil sebelumnya, ada beberapa poin lagi dalam isi surat rekomendasi KASN kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk segera dilaksanakan.


Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan berinisial AH yang saat ini menduduki jabatan eselon II Aceh Singkil. Dalam isi surat rekomendasi itu, KASN merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AH sehubungan dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja. 


Apabila kemudian yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka agar dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. KASN juga merekomendasikan agar AH tidak dilakukan pelantikan terlebih dahulu dan kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar menetapkan keputusan sesuai hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja. 


Selain itu, KASN juga merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk melaksanan rekomendasi KASN nomor : B-349/KASN/01/2022 tertanggal 26 Januari 2022, perihal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Yang dimana ada terdapat 6 dari 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) yang belum dilantik sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Singkil defenitif.


Lain lagi mengenai adanya pemberhentian salah satu pegawai ASN dilingkungan pemerintahan Aceh Singkil inisial RB dari jabatan fungsional auditor muda pada Inspektorat Aceh Singkil menjadi staf pelaksana analis perencanaan evaluasi dan pelaporan pada dinas transmisi dan tenaga kerja, KASN menilai pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada RB adalah tidak tepat sesuai dengan PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. 


Ini menjadi tantangan berat bagi Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan rekomendasi KASN sepenuhnya. Sebab, dalam surat KASN di poin terakhir, bahwa KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistim merit dan ketentuan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan apabila PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut diantaranya, peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk PPK.

Close Tutup Iklan