Iklan

Senin, 08 Agustus 2022, 23.08.00 WIB
ACEH SINGKIL

Marthunis Batalkan Lima Jabatan Kepala Dinas, Mantan Bupati Aceh Singkil Keberatan

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis (Kiri), Mantan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid (Kanan)

PENAACEH Singkil - Mantan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sangat menyayangkan keputusan Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis tentang pembatalan lima jabatan eselon II.


"Belum ditelaah secara cermat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kok langsung diputuskan pembatalan, sangat disayangkan dan saya keberatan hal itu,"Kata Dulmusrid kepada PENAACEH Senin (8/8/2022).


Dulmusrid tampaknya terlihat geram bahkan dia menyarankan untuk mempelajari dengan cermat isi salinan dokumen rekomendasi itu apakah ada perintah langsung untuk pembatalan, sepengetahuan dirinya KASN hanya menyampaikan dugaan kesalahan sistem merit di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil, maka diperlukan tindakan lanjutan seperti membentuk tim pemeriksa untuk memastikan dugaan itu.


"Kaitannya dengan keputusannya itu saya menilai Pj kurang cermat mempelajari surat masuk," Kata Dulmusrid.


Dulmusrid mencontohkan bahwa Pj kurang cermat meneliti surat dalam keputusannya pada lembaran tiga tertulis eselon IIa padahal jabatan setingkat kadis itu eselon IIb, Eselon IIa itu kan jabatan Sekda,"Katanya.


Disisi lain Dulmusrid juga menyoroti Pj Bupati terkesan tergesa - gesa mengambil keputusan. Surat Rekomendasi KASN itu masuk pada tanggal 5 Agustus 2022, pada tanggal 6 Agustus 2022 langsung dibuat keputusan pembatalan. "Nah disini terlihat jelas bahwa tergesa-gesa tanpa menelaah dan dibahas terlebih dahulu lebih matang,"


Seharusnya kata dia setelah mendapat salinan rekomendasi KASN sebelum memutuskan dibatalkan dirapatkan terlebih dahulu dengan pejabat Teknis yakni Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). "Apakah itu dilaksanakan, sepengetahuan saya tidak," Kata Dulmusrid.


Dulmusrid mempertegas hal yang harus dilakukan setelah keluar salinan Rekomendasi KASN kemudian Pj membentuk tim pemeriksa untuk memastikan dugaan kesalahan sistem merit itu, nah jika terbukti maka di sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditunggu keputusan Kemendagri.


Jika keputusan Kemendagri mengizinkan maka Pj Bupati berkewajiban melantik kembali yang tadinya yang dikembalikan itu, karena lima orang eselon II itu pada masa saya sudah dilantik.


Perlu diketahui tambah Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Singkil itu dalam kurun 5 tahun sudah melaksanakan sistem merit sebanyak 5 kali termasuk Sekretaris Daerah dan tak pernah ada masalah. "kalaupun ada, KASN selalu memberikan arahan dan itu selalu kami lakukan sesuai arahan KASN sehingga mendapat keputusan atau kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,"Katanya.


Lebih lanjut Dulmusrid menjelaskan Penjabat Bupati sebagaimana di atur dalam pasal 132A ayat 1 huruf a dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ditegaskan Bahwa Penjabat atau Pelaksana Tugas Dilarang Melakukan Mutasi Pegawai, Boleh Dilakukan Jika ada Persetujuan Tertulis Oleh Kementrian Dalam Negeri.


Untuk itu Dulmusrid berharap Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis mengevaluasi kembali keputusan pembatalan itu, dia mengakui  menyayangkan dan sangat Keberatan sebagai mantan Bupati yang sebelumnya melantik mereka.


Terakhir, Dulmusrid lagi - lagi mengingat kepada Marthunis agar hati - hati mempelajari surat dari pembisik - pembisiknya.


Sebelumnya diberitakan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis membatalkan keputusan mantan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.


 1- Azwir sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMK, dimutasi sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRK Aceh Singkil.


2 - H. Suwan, sebelumnya menjabat sebagai Setwan DPRK Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil.


3 - Erwin Syahputra, sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Aceh Singkil menjadi DPMK Aceh Singkil.


4 - H. Subarsono, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh Singkil.


5 - Abd. Haris, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Singkil.


Kelima eselon II itu dikembalikan ke Dinas sebelumnya.

Close Tutup Iklan