Iklan

Minggu, 07 Agustus 2022, 11.18.00 WIB
ACEH SINGKIL

Marthunis Batalkan Lima Jabatan Kepala Dinas Aceh Singkil, Ini Daftar Namanya

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis 

PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis membatalkan rotasi lima Kepala Dinas yang dimutasi pada tanggal 19 Juli 2022 tanpa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.


SK yang ditetapkan di Singkil pada tanggal 06 Agustus 2022 itu diketahui sebanyak 3 lembar dan ditandatangani Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis dengan pertimbangan tindaklanjut atas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2811/JP.01/2020 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


Untuk itu Marthunis dengan tegas Membatalkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : Peg.  820/802/2022 Tanggal 19 Juli 2022 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. "Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan," kata Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dalam surat tersebut.


Abd Haris (Kiri I) H.Suwan (Kiri II), Azwir (Kanan I) Erwinsyah Putra (Kanan II) H.Subarsono (Tidak ada Dipoto)


Berikut Lima Nama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama :


1- Azwir sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMK, dimutasi sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRK Aceh Singkil.


2 - H. Suwan, sebelumnya menjabat sebagai Setwan DPRK Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil.


3 - Erwin Syahputra, sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Aceh Singkil menjadi DPMK Aceh Singkil.


4 - H. Subarsono, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh Singkil.


5 - Abd. Haris, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan