Iklan

Minggu, 07 Agustus 2022, 18.46.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dewa Mahdalena Laporkan Tiga Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Ke KY Diduga Langgar Kode Etik, Minta Disanksi Berat

Iklan

Dewa Mahdalena SH.MH , Advokat Aceh Singkil.


PENAACEH Singkil- Advokat Aceh Singkil Dewa Mahdalena SH.MH resmi melaporkan tiga orang Majlis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh (MSA) ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.


Ketiga terlapor masing - masing Dra.Hj Zubaidah Hanoum SH (Hakim ketua) Drs.H.M.Yusar MH. dan Drs Khairil Jamal (Anggota Hakim). Mereka menurut Dewa Mahdalena diduga kuat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Mahdalena adalah kuasa hukum Pembanding ( Ade Mawati dan Suherman Furi Warga Desa Ujung, kecamatan Singkil) yang sebelumnya berstatus tergugat terhadap Perkara Nomor : 08 / Pdt.G / 2022 / MS.Skl yang telah diputuskan pada tanggal 20 Mei 2022 Pada Mahkamah Syar'iyah Singkil Perkara Harta Warisan.


Atas putusan itu tergugat kemudian berupaya melakukan perlawanan lewat pengajuan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh pada 8 Juni 2022 . Dalam perjalanan Majelis Hakim kemudian pemeriksa dan pemutus perkara dan telah membacakan putusan banding dengan register banding Nomor : 82 / Pdt.G / 2022 / MS.Aceh. Adapun amar putusannya menyatakan permohonan banding pembanding tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijk verlaard ).


Kemudian menghukum para pembanding untuk membayar uang perkara pada tingkat banding Rp 150.000 . Pertimbangan Majelis Hakim kala itu yang saat ini sebagai terlapor menyatakan bahwa permohonan banding tersebut tidak dapat diterima karena diajukan diluar tenggang waktu 14 hari hitungan hari kalender.


Padahal faktanya kata Mahdalena Permohonan banding ini diajukan secara E - Court dengan ketentuan tenggang waktu pengajuan banding 14 hari hitungan hari kerja , sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA No : 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Bahwa batas tenggang waktu untuk pengajuan perkara Banding ini sampai tanggal 10 Juni 2022 , sedangkan pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 08 Juni 2022. 


"Artinya permohonan banding yang kami diajukan tidak melampaui batas waktu banding yang telah ditentukan," Tegas Dewa Mahdalena Sabtu (7/8/2022).


Atas tindakan dan kelalaian yang dilakukan terlapor dalam memutuskan perkara pada tingkat banding tersebut sangat merugikan pembanding baik materil maupun Inmateril dan diduga terlapor telah melanggar kode etik Hakim dengan tidak berlaku adil tdak bertanggung jawab dan tidak bersikap profesional.


"Atas tindakan tersebut kami mohon kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) RI untuk memberi sanksi berat kepada terlapor dan menyatakan isi putusan tingkat banding dengan Register Nomor 82 / Pdt.G / 2022 / MS.Aceh , tanggal 2 Agustus 2022 pada Mahkamah Syar'iyah Aceh tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum serta menunda segala tindakan yang akan dilakukan,"Katanya.

 

Close Tutup Iklan