Iklan

Jumat, 26 Agustus 2022, 19.09.00 WIB
ACEH SINGKIL

Belum Dianggarkan, Kegiatan Studi Tiru Kampung Se Aceh Singkil Tetap Berangkat Ke Medan, Begini Kata Inspektorat

Iklan

Inspektur, Inspektorat Aceh Singkil, Muhammad Hilal 

PENAACEH Singkil- Kegiatan Studi Tiru perangkat Kampung se Aceh Singkil tampaknya tetap mantap berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara.


Hal itu ditandai setelah beredar surat panitia PT SKDN (Sarana Konsultan Diklat Nasional) kepada Keuchik Se Aceh Singkil yang diterima PENAACEH kemaren Kamis 25 Agustus 2022.


Adapun isi surat tersebut mengatakan jadwal yang sebelumnya tanggal 29 sampai 1 September 2022 terjadi perubahan menjadi tanggal 1 sampai 4 September 2022. Dalam surat tersebut tidak ada alasan terjadinya perubahan jadwal kegiatan itu.


Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT.SKDN Jangga Siregar itu tertanggal 25 Agustus 2022 ditembuskan Kepada Pj Bupati Aceh Singkil, DPMK Aceh Singkil dan para camat se Aceh Singkil


Pada bagian lain beredar informasi bahwa biaya kontribusi itu dibebankan kepada kampung Rp 15 Juta rupiah. Adapun peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut Keuchik, Perangkat Kampung, dan Badan Permusyawatan Kampung (BPKam).


Rencana awal panitia tidak menyertakan BPKam, setelah perubahan jadwal tersebut BPKam masuk sebagai peserta. 


Untuk kampung yang belum tersedia anggarannya, maka dianggarkan setelah perubahan anggaran. Penyelenggara siap mendahulukan segala sesuatunya.


Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektur Inspektorat Aceh Singkil Muhammad Hilal mengatakan kegiatan Studi Tiru termasuk Studi Banding yang direncakan itu adalah program yang bagus tentunya diharapkan dapat meniru Kampung yang lebih maju dan bisa diterapkan di Kampung kita.


Namun karena biaya keberangkatan itu belum dianggarkan menurutnya sangat berisiko. " Misalkan, biayanya diharapkan tertampung di APBKam Perubahan 2022, itukan sesuatu yang belum pasti, karena Rancangan Qanun APBKam menurut Peraturan Perundang - Undangan di bahas bersama antara Eksekutif (Pemerintah Kampung) dan Legislatif Kampung (BPKam),"


Rancangan APBKam itu di susun oleh Eksekutif kemudian diserahkan kepada Legislatif untuk dibahas bersama dan di setujui oleh Legislatif pula. 


"Nah kalau nantinya R-APBKam itu tidak disepakati bersama, siapa yang bertanggung jawab soal biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Maka disitulah maksud sangat  berisiko tadi,"


Untuk itu saya sarankan kepada Keuchik bersabar terlebih dahulu, ajukan perubahan APBKam 2022 dalam waktu dekat kemudian dibahas dan disepakati bersama. "Jika telah disepakati itulah menjadi dasar Kegiatan Studi Banding dan Studi Tiru dilaksanakan,"Katanya.

Close Tutup Iklan