Iklan

Minggu, 17 Juli 2022, 20.55.00 WIB
ACEH

Pj Kepala Daerah di Aceh Harus Bebas Korupsi dan Pungli

Iklan

Rahmad Manik, ketua Hipmasil Kota Lhokseumawe, Aceh.

PENAACEH Singkil- Pemerintah telah membentuk tim untuk menunjuk Pj kepala daerah yang sesuai dengan kriteria dan berkualitas. Ia menyebut, kualifikasi Pj kepala daerah yang akan diusulkan memiliki kualifikasi di atas rata-rata.


Pesta Demokrasi sudah tidak bisa dipungkiri kembali semakin dekat. Waktu demi waktu terus berjalan. Pejabat Gubernur atau Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Aceh yang akan habis di tahun 2022 hingga 2023 terus mulai dilakukan pergantian. 


Kemendagri selaku pelaksana tugas dalam merekomendasikan Kepala Daerah kepada Istana melalui Sekretariat Negara yang selanjutnya akan dipilih oleh Presiden memiliki tugas sangat berat dalam memilih dan memilah kandidat terbaik Pj Pimpinan di Daerah.  Oleh karenanya Kemendagri memerlukan sebanyak mungkin informasi dari berbagai pihak dalam menjaring data para calon Pj Kepala Daerah. 


Berdasarkan isu salah satu calon Pj Bupati Aceh Singkil yang kita terima ada kemungkinan di isi oleh orang yang sedang berurusan dengan penegak Hukum yakni KPK (Komisi Pemberani Korupsi) kami selaku mahasiswa bersikeras supaya Pj Gubernur Aceh tidak menempatkan orang yang salah.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa penunjukan penjabat kepala daerah bisa jadi momentum untuk membuktikan sistem mana yang terbaik dalam memilih kepala daerah yang bebas korupsi.


Selain itu juga rekam jejak seorang Pj Kepala Daerah tidak boleh memiliki kasus ataupun dugaan tindak pidana korupsi maupun pungli yang tentunya merugikan masyarakat luas


“Kami meyakini Pj yang hadir pada tahun ini adalah mereka yang memiliki kualifikasi yang bagus,” Kata Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) Kota Lhokseumawe, Rahmad Manik Minggu (17/7/2022).


Rekam jejak yang baik tanpa ada catatan dugaan tindak pidana korupsi dan pungli tentunya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan Pj Kepala Daerah yang akan dipilih.

Close Tutup Iklan