Iklan

Jumat, 29 Juli 2022, 20.54.00 WIB
ACEH SINGKIL

Belasan Temuan BPK Terhadap LHP Pemkab Aceh Singkil Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Iklan

Kantor Bupati Aceh Singkil 

PENAACEH Singkil- Pemkab Aceh Singkil lagi - lagi melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran tahun 2021 tidak patuh terhadap peraturan perundang - undangan.


Meski sesungguhnya Pemkab Aceh Singkil menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun tidak menutup kemungkinan ada saja temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.


Sedikitnya ada 15 temuan pemeriksaan BPK 12  pada realisasi belanja dan 3 pengelolaan Aset. Hal itu tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021 pada Buku II yang diserahkan kepada Pemkab Aceh Singkil 13 April 2022 lalu.


Belanja:


- Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada PNS yang Terkena Kasus Hukum Sebesar Rp 152.968.188


- Perhitungan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRK Tidak Sesuai Ketentuan


- Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Pemeliharaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sebesar Rp14.595.389


- Pembayaran Honorarium pada Dua SKPK Tidak Sesuai Ketentuan


- Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Lima SKPK Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp30.212.560


- Pengelolaan Belanja Hibah Uang Tidak Sesuai Ketentuan 


- Kelebihan Pembayaran pada Tiga Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang Kepada Masyarakat sebesar Rp65.476.516 Pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.


- Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Revitalisasi Gedung dan Bangunan pada Tiga SKPK Sebesar Rp 98.001.786


- Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume pada Enam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebesar Rp 396.225.514


- Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah (Tahap III) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebesar Rp17.537.302


- Kesalahan Penganggaran Belanja pada Dua SKPK Sebesar Rp 2.745.444.357


- Pengelolaan Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil Belum Memadai


Aset :


- Pengelolaan Kas pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai.


- Penatausahaan Persediaan Belum Tertib


- Penataan Aset Tetap Belum Tertib

Close Tutup Iklan