Iklan

Kamis, 19 Mei 2022, 12.44.00 WIB
POLITIK

Paripurna Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Ditunda, Kenapa?

Iklan


PENAACEH Singkil- Paripurna usul Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Aceh Singkil Periode 2017 - 2022 di tunda.


Penundaan itu berdasarkan keputusan dewan ditengarai karena Bupati Aceh Singkil Dulmusrid tidak hadir.


Kehadiran Bupati Aceh Singkil dalam paripurna tersebut sebetulnya bukan persoalan serius dan dapat menggagalkan paripurna.


"Memang tanpa kehadiran Bupati paripurna tetap sah dan tidak menjadi soal dilanjutkan hari ini,"Kata Anggota DPRK Aceh Singkil, Aminullah Sagala Kamis (19/5/2022).


Namun Keputusan ditunda tersebut kata dia hanya persoalan etika politik, kurang elok rasanya saat pelantikan di adakan paripurna di gedung DPRK kemudian saat paripurna pemberhentian tidak di hadiri-nya,"Katanya


Terpisah Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang mengatakan Keputusan paripurna di tunda berdasarkan kesepakatan anggota dewan.


"Seyogyanya pak Bupati hadir dalam paripurna ini dan memberikan pidato terakhir kepada masyarakat melalui DPRK,"Katanya.


Meski sesungguhnya paripurna tersebut hanya untuk melengkapi administrasi usulan kepada Kemendagri RI melalui Gubernur Aceh, tapi kehadiran Bupati dalam paripurna menurut DPRK sangat penting.


Hasanuddin Aritonang mengakui undangan paripurna sampai ke Bupati telat sementara Bupati sedang Dinas Luar (DL). "Kemarin sampai undangan kepada beliau saat posisinya di tengah perjalanan keluar daerah," 


Untuk itu paripurna kita tunda dan akan di lanjutkan minggu pertama Juli 2022 mendatang diharapkan kehadiran pak Bupati.katanya.


Untuk diketahui masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Aceh Singkil (Dulmusrid - Sazali) tanggal 21 Juli 2022 mendatang

Close Tutup Iklan