Iklan

Jumat, 22 April 2022, 13.31.00 WIB
KRIMINAL

Polisi Tangkap Pria 54 Tahun di Aceh, Diduga Perkosa Keponakan

Iklan

Satreskrim Polres Pidie Tangkap HU (54) diduga perkosa keponakan, Kamis (21/4/2022). (Dok Satreskrim)

PENAACEH Singkil- Satreskrim Polres Pidie, Aceh menangkap HU pria 54 tahun karena di duga perkosa anak 13 tahun.


"Dia di tangkap saat berada di salah satu rumah di kawasan kecamatan Mane, Pidie,"Kata Kapolres melalui kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. Kemarin sore, Kamis (21/4/2022).


Hubungan antara pelaku dan korban kata Rizal bersaudara, korban adalah keponakan.


Pencabulan yang dilakukan tersebut terjadi sebanyak dua kali. "Pertama pada Desember 2021 dan kedua 18 April 2022,"Katanya 


Pada aksi yang kedua, perbuatan tersebut korban memberanikan diri mengadu ke ibunya.


"Mendengar itu tak terima, si ibu pun melaporkan ke pihak kepolisian,"Kata Rizal.


Petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian.


Atas perbuatannya, kata Rizal, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Close Tutup Iklan