Iklan

Sabtu, 23 April 2022, 14.05.00 WIB
HUKUM

Kerugian Dugaan Tipikor Dana BOS Sekolah di Aceh Singkil Ini Capai Rp 263,7 Juta

Iklan

Kepala BPKP RI Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya ,(Istimewa)

PENAACEH.COM- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dilaporkan telah selesai melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan  korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) SMKN 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil tahun 2018. 


"Sudah selesai dan hasil audit PKKN- nya akan di serahkan ke Polres Aceh Singkil,"Kata Kepala BPKP perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya sebagaimana di kutip AJNN Rabu (20/4/2022)


Penyerahan laporan tersebut menurut Indra untuk mendukung tindakan penyelesaian melalui jalur pengadilan (ligitasi) atas kasus tersebut. 


Indra juga menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan penyimpangan sistim penatausahaan yang tidak sesuai ketentuan dengan cara pemalsuan dokumen. 


Saat AJNN bertanya berapa kerugian negara dari kasus yang diaudit BPKP Aceh, Indra Khaira hanya menyebutkan kalau kerugian keuangan negaranya mencapai 36 persen atau sebesar Rp 263.750.400 dari anggaran yang direalisasikan sebesar Rp732.640.000.


Kasatreskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim mengaku saat ini surat dari BPKP belum di terima. "Belum di serahkan ke kita, mungkin dalam waktu dekat,"Katanya kepada PENAACEH


Setelah itu kata dia, pihaknya akan melanjutkan gelar perkara menentukan tersangka dugaan tipikor tersebut.

 

Close Tutup Iklan