Iklan

Minggu, 10 April 2022, 12.25.00 WIB
EKONOMI

Kendalikan Harga, Pemkab Aceh Singkil Tetapkan HET Elpiji 3 Kg, Pangkalan Bandel Direkomendasi Ditutup

Iklan

Warga desak-desakan membeli gas 3 kg di Pangakalan, Pulo Sarok, kecamatan Singkil. Selasa 28/8/2018 (Poto : Idrus Lingga)

PENAACEH Singkil- Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di wilayah itu.


"Sudah diteken Pak Bupati 24 Mei 2019 kemarin," kata Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Singkil, Wiwin Syafrinal saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).


Pemerintah juga sudah menyerahkan salinan Perbup kepada agen LPG Aceh Singkil yakni PT Ricky Bersaudara Gas. Pemerintah juga akan menyerahkan salinan itu kepada 38 pemilik pangkalan lainnya.


Dalam Perbup itu, kata dia, penetapan HET dibagi dalam empat zona.


Untuk zona satu yang meliputi Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Suro Makmur, Singkil, dan Singkil Utara, ditetapkan HET Rp 22.000.


Lalu, untuk zona dua, meliputi Kecamatan Singkohor, Kota Baharu, dan Danau Paris dengan HET Rp 23.000.


Kemudian zona tiga meliputi Kecamatan Kuala Baru, dengan HET Rp 26.000. Dan Zona empat yakni Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, dengan HET Rp 30.000.


Sementara dalam Perbup Aceh Singkil sebelumnya, HET di masing-masing kecamatan yakni, Gunung Meriah Rp 19.000; Simpang Kanan Rp 19.000; Suro Makmur Rp 19.000; Singkohor Rp 19.500; Singkil Utara Rp 19.500; Singkil Rp 19.500; Kota Baharu Rp 19.750; Danau Paris Rp 19.750; Kuala Baru Rp 26.500; Pulau Banyak Rp 26.500; dan Pulau Banyak Barat Rp 26.500.


"Jika praktek di lapangan harganya tak sesuai, Pemerintah Aceh Singkil akan menyurati Pertamina agar pangkalan yang bandel diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin dan ditutup," kata Wiwin Syafrinal"



Arsip.

Close Tutup Iklan