Iklan

Sabtu, 26 Maret 2022, 23.20.00 WIB
HUKUM

Polisi Ringkus Tiga Remaja di Aceh Besar Diduga Perkosa Gadis Usia 15 Tahun

Iklan


 

PENAACEH - Tiga remaja berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh. Mereka diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap temannya Kembang (15).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa 23 Maret 2022 dini hari, tepatnya di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry  di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

“YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ryan. Sabtu (26/3/22).

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar jam 20.00 WIB. Dimana MY menjemput Korban di rumahnya.

Kemudian, keduanya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

“Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB,” katanya.

Lanjut, di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang. tambahnya.

“MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang,” katanya.

Usai mencabuli korban, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya.

Namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.

“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek,” kata Ryan.

Pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang.

Kemudian membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar.

“MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” katanya.

Tidak hanya MY, FJH juga melakukan hal yang sama terhadap korban. tambahnya.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ucap Kompol Ryan.

Lebih lanjut, tiba – tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar.

“Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban juga,” kata Kasat.

Selanjutnya, korban yang menangis diantar oleh MY kerumahnya sekitar jam 03.00 WIB.

“Keesokan harinya, kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya dan melaporkan ke Kepolisian hingga akhirnya ditangkap petugas,” tutur Kasat Reskrim

Sumber : Beritaaceh.co
Close Tutup Iklan