Iklan

Sabtu, 26 Maret 2022, 23.34.00 WIB
HUKUM

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Polresta Banda Aceh

Iklan


 

PENAACEH -Personel  unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HB (23) warga Aceh Besar. Ia diduga melakukan tindakan pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.


"Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Ryan. Sabtu (26/3/22).


Dari laporan yang diterima, kata Kasat, kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/1/2022) sekira jam 16.10 WIB di Banda Aceh.


Korban sebut saja Bunga (8) sedang mandi dikamar mandi belakang rumahnya.


"Pelaku saat itu sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban dibelakang rumah," katanya.


Lanjut, sang ayah kemudian pergi untuk membeli kopi.


"Disaat itu, pelaku masuk kedalam kamar mandi yang mana pada saat itu korban masih berada di kamar mandi," ungkap Ryan.


HB pun langsung melakukan pelecehan kepada korban.


Korban yang melakukan perlawanan, mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut. tambahnya.


Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh.


"Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Ryan.

Sumber : Beritaaceh.co

Close Tutup Iklan