Iklan

Rabu, 30 Maret 2022, 15.11.00 WIB
HUKUM

Pasangan Zina Dicambuk di Banda Aceh, Satu Mahasiswa

Iklan


 PENAACEH, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana kasus zina, Rabu (30/3/2022) di Taman Sari.


Mereka adalah Fardiansyah dan Fina Listaria warga Kabupaten Simeulue, dan keduanya dicambuk sebanyak 22 kali, setelah dikurangi masa tahanan 75 hari atau setara dengan 3 kali cambuk. 


Jaksa Penuntut Umum Devi Safriana mengatakan, mereka dicambuk setelah terbukti berzina disebuah kos-kosan di Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 


Devi menjelaskan Fardiansyah tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Aceh, sedangkan pasangan perempuannya datang ke Banda Aceh untuk mencari pekerjaan. 


"Kalo laki- laki mahasiswa dan perempuan sedang cari kerja, dan baru juga di Banda Aceh" sebutnya. 


Saat tertangkap mesum beberapa waktu lalu, turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya rok Nuthela satu lembar, baju hitam merk Glasgo satu lembar, celana dalam ungu satu lembar. 


Kemudian celana kain hitam merk Eksekutive Class satu lembar, baju kaos warna hitam hijau merk Six satu lembar dan celana dalam hijau sebanyak satu lembar. 


 “keduanya dikenai pasal pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tutup Devi.


Sumber : anteroaceh.com

Close Tutup Iklan