Iklan

Rabu, 30 Maret 2022, 22.38.00 WIB
HUKUM

Anak Pukul Ibu dan Ayahnya Pakai Balok di Aceh Tamiang

Iklan


PENAACEH, KUALA SIMPANG – Seorang anak berinisial B (41) warga Gampong Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, menganiaya kedua orang tua kandungnya, Rabu (30/3/2022) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. 


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna mengatakan, B memukul ibu dan ayahnya menggunakan balok sepanjang 75 centi meter di kebun sawit.


Penganiayaan itu awalnya diketahui oleh abang kandung pelaku Samirin, saat itu ia mendengar teriakkan minta tolong, dan mendapati ibunya dalam keadaan terluka.


 "Ternyata yang meminta tolong tersebut adalah ibu kandung pelapor, bagian tangan sebelah kiri terluka dan mengeluarkan darah," ungkap Kapolsek. 


Kemudian Samirin menyusul ayahnya ke kebun sawit, di tengah jalan ia melihat ayahnya sedang berjalan menuju rumah, menenteng sepotong kayu yang diduga digunakan pelaku memukul korban.


“Kondisi korban saat itu dalam keadaan terluka di kepala bagian belakang dan bibir sebelah atas,” ucapnya 


Pasca kejadian tersebut, Samirin sempat mencari pelaku, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.  


“Kedua korban sudah dibawa ke Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan," tambah Kapolsek. 


Belum diketahui motifnya, namun saat ini pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan abang kandungnya atas dugaan tindak penganiayaan.


Sumber : anteroaceh.com

Close Tutup Iklan