Iklan

Senin, 07 Februari 2022, 09.11.00 WIB
HUKUM

Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar Sabu

Iklan



PENAACEH Singkil- Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu 


Z (38) Nelayan, warga Pulo Sarok Kecamatan Singkil, dia di ketahui pengedar di wilayah kecamatan Singkil.


Penangkapan itu terjadi di Wilayah Handel, Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Jum'at 4 Pebruari 2022,"Kata Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik Senin (7/2/2022)


Penangkapan ini kata Darmi pihaknya menerima laporan dari masyakarat bahwa di wilayah kecamatan Singkil kerap transaksi narkoba. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan.


Z yang sudah menjadi target akhirnya di tangkap saat berada di wilayah Hadel Desa Rimo kecamatan Gunung Meriah jumat Pebruari sekira pukul 01.00 wib.


Dari tangannya terdapat terdapat sabu 1,02 Gram yang di bungkus plastik putih les merah dibungkus kertas warga coklat.


Z ini kata Darmi berstatus Pengedar, sementara dia membeli barang haram itu dari wilayah Medan, Sumatera Utara.


Untuk diketahui Z telah melakukan beberapa kali penyalahgunaan narkoba dan sudah pernah di tangkap tahun 2016 dan telah menjalani hukuman.


Pasal yang di sangkakan 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Close Tutup Iklan