Iklan

Minggu, 20 Februari 2022, 11.58.00 WIB
HUKUM

Polisi Lidik Dugaan Tanda Tangan Palsu KSPP Di Aceh Singkil

Iklan

 




PENAACEH , Singkil- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan MY (40) oknum ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu.


Penyelidikan itu menindaklanjuti laporan anggota kelompok MJ (41) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu dengan laporan Polisi Nomor:LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA ACEH masuk pada 12 Januari 2022 lalu.


"Penyidik kepolisian masih mendalami temuan pemalsuan tandatangan itu pada tingkat penyelidikan," Kata Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil ,AKP Abdul Halim , Minggu (20/02/2022).


Abdul Halim mengungkapkan kronologi kejadian pada 23 Maret lalu 2021 pelapor berada di pasar mingguan Desa Sumber Mukti , di sana pelapor berjumpa dengan terlapor.


Terlapor berkata "Buk nanti malam datang ke rumah saya uangnya sudah cair", kata pelapor " Iya buk, nanti saya suruh suami saya ke rumah ibu ". 


Usai sholat Magrib suami pelapor datang ke rumah terlapor tetapi terlapor tidak berada dirumahnya menurut keterangan pembantu terlapor bahwa terlapor sedang pulang kampung. 


Sepekan kemudian pelapor kembali datang ke rumah terlapor untuk menanyakan uang KSPP yang hendak pelapor pinjam sebanyak Rp 5 Juta, namun terlapor saat itu berkata "Uangnya sudah tidak ada lagi karena telah saya bagikan Kepada yang lain, ibu terlalu lama datangnya," 


Pelapor kemudian menjawab "kenapa ibu bagikan, kan saya belum tanda tangani,"


Beberapa bulan kemudian, 14 Agustus 2021 datang anggota Badan Permusyawatan Kampung (BPKam) setempat ke rumah pelapor dan menanyakan kepada pelapor 


"Apa benar ibu ada meminjam Rp 10 juta,"?


 "Tidak ada, rencana saya mau minjam Rp 5 juta, akan tetapi uangnya kala itu tidak ada lagi," Kata pelapor menjawab.


Setelah itu anggota BPKam Sumber Mukti tersebut melihatkan kepada saya kwitansi dan bukti tanda tangan terima pinjaman anggota dengan jumlah pinjaman Rp 10 juta dan juga ada tandatangan pelapor di bukti/tanda terima pinjaman anggota tersebut padahal pelapor tidak pernah merasa menerima uang dari terlapor dan juga tidak ada menanda tangani kwitansi atau bukti tanda terima pinjaman anggota apapun


"Untuk itu saat ini kita telah melaksanakan proses hukum secara profesional, melalui tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan pengumpulan barang bukti dan sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan perkara dapat atau tidak ditingkatkan ke tahapan penyidikan," Jelasnya.

Close Tutup Iklan