Iklan

Jumat, 10 Desember 2021, 17.21.00 WIB
ACEH SINGKILEKONOMIPEMERINTAHPOLITIK

Bupati Ajukan Raqan APBK Aceh Singkil 2022

Iklan

 



PENAACEH Singkil- Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2022 senilai Rp 849,1 Miliar


Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat membacakan Pengantar Nota Keuangan R-APBK 2022 di rapat paripurna DPRK Senin, Kamis malam (9/12/2021) mengatakan, belanja tersebut akan ditopang dari  beberapa sumber.


Pertama dari PAD direncanakan Rp 61,2 miliar lebih ditambah lagi dari Pendapatan Transfer Rp 787,8 miliar lebih. 


"Sementara rencana Belanja Rp 853,9 miliar," kata Dulmusrid.


"Melihat postur pendapatan dan belanja terjadi devisit Rp 4,7 miliar lebih. Namun dapat ditutupi penerimaan pembiayaan daerah setelah dipotong pengeluaran pembiayaan Rp 1,2 miliar lebih," katanya.


Selain menyampaikan Nota Keuangan Dulmusrid juga menyampaikan lima Rancangan Qanun inisiatif Eksikutif. Pertama Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah; 2.

 

kemudian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.


Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Berdasarkan Skema Non Tunai Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.


Rancangan Qanun Kabupaten- Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.


Terakhir Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh.


"Terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan pada angka 1 sampai dengan 5 di atas telah dibahas bersama dan selanjutnya Rancangan Qanun ini dapat disahkan dalam sidang paripurna ini secara bersama,"Kata Dulmusrid.

Close Tutup Iklan