Iklan

Sabtu, 04 Desember 2021, 10.07.00 WIB
ACEHACEH SINGKILPEMERINTAHPOLITIK

Akhirnya Eksekutif dan Legislatif Aceh Singkil Sepakat Bahas Kembali KUA - PPAS 2022

Iklan


PENAACEH Singkil- Pihak Eksikutif dan Legislatif Aceh Singkil akhirnya sepakat bahas lagi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022.


Sepertinya di ketahui sebelumnya belum ada kata sepakat KUA-PPAS sebagai dasar Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Raqan APBK) tahun 2022.


Padahal sejatinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 batas waktu di tentukan Raqan APBK di setujui menjadi Qanun paling lambat tanggal 30 November 2021 lalu.


"Tadi kita sepakat lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) di jadwalkan kembali 6 November membahas KUA-PPAS,"Kata Wakil ketua dewan, Amaliun Jum'at (3/12/2021).


Menurut Amaliun pihaknya membahas kembali beralasan Provinsi masih memberikan kelonggaran sampai tanggal 10 November untuk di registrasi. "Pihak provinsi masih memberikan waktu paling telat tanggal 10 sudah di setujui,"Katanya.


Waktu yang singkat ini akan kita kebut semua jadwal mulai dari kesepakatan KUA - PPAS, Laporan Banggar hingga paripurna persetujuan bersama antara Eksikutif dan Legislatif. "Semoga tidak ada kendala," Harap Amaliun.


Terpisah , Sekda Aceh Singkil Drs Azmi membenarkan bahwa pekan depan di bahas kembali. "Kita dan DPRK sepakat membahas kembali yang sejak awal kita sangat mengindari APBK 2022 di Perbupkan,"Katanya.(Red)

Close Tutup Iklan