Iklan

Selasa, 30 November 2021, 21.45.00 WIB
ACEHHUKUM

Pejabat Takengon Gugat Ibu Kandung, Ini Putusan Hakim

Iklan




PENAACEH.COM, Takengon | Gugatan Asmaul Husma terhadap ibu kandung dan saudaranya di tolak Pengadilan Negeri Takengon.


Kasus gugatan anak kepada ibu dan saudaranya terkait sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah itu, sebelumnya sempat viral pada sejumlah jejaring sosial.


Peristiwa itu di ketahui publik sejak tanggal 17 November 2021 lalu, saat hakim menggelar sidang lapangan atas gugatan itu. 


Video yang menarasikan “anak menggugat orangtua kandung” pun tersebar viral dan yang mengundang kemarahan netizen.


Adapun putusan hakim yang menolak gugatan Asmaul Husna tersebut dibacakan pada Selasa (30/11/2021).



Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Takengon, Majelis Hakim yang diketuai Aswin, didampingi Chandra dan Heru Setiawan, masing-masing hakim anggota, dengan tegas menyatakan, gugatan Asmaul Husna tersebut tak dapat diterima. 


Hakim juga memutuskan menolak gugatan rekonvensi dari ibu dan saudara-saudara yang menggugat balik Asmaul Husna.


Kedua yang berperkara dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp 1,6 juta.

Source : https://beritakini.co/news/hakim-tolak-permohonan-anak-yang-gugat-ibunya-karena-harta-di-aceh-tengah/index.html

Close Tutup Iklan