Iklan
![]() |
| Kolase Gambar di PT Delima Makmur dan Eks KKS |
ACEH SINGKIL — Dua agenda peninjauan terkait perkebunan berlangsung di Kabupaten Aceh Singkil pada Rabu (14/10/2026). Panitia B melakukan peninjauan lapangan ke Exs PT Kuta Kerangan Siatas (KKS) yakni (PT Prima Lasima Bersaudara, PT Sehat Lasima Bersaudara), sementara Tim Penataan Kelompok Kerja (Pokja) Perkebunan Pemerintah Aceh meninjau PT Delima Makmur dan PT Dalanta di Kecamatan Danau Paris.
Kedua agenda tersebut berlangsung pada hari yang sama, tetapi melibatkan tim dengan tugas dan ruang lingkup kegiatan masing-masing. Pelibatan pihak-pihak terkait mengacu pada surat penugasan atau dokumen resmi yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut.
Peninjauan lapangan oleh Tim Penataan Pokja Perkebunan Pemerintah Aceh merupakan tindak lanjut surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf Nomor 500.8/9625 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Peninjauan Lapangan.
Surat tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, serta pimpinan perusahaan perkebunan besar di Aceh.
Dalam surat itu, Gubernur Aceh meminta pemerintah kabupaten/kota menugaskan perangkat daerah terkait untuk mendampingi Tim Penataan Pokja Perkebunan Pemerintah Aceh selama peninjauan lapangan berlangsung.
Dengan demikian, pemerintah daerah bertindak sebagai pendamping, sedangkan agenda peninjauan itu dilaksanakan oleh tim yang telah ditetapkan sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain Tim Penataan Pokja Perkebunan Pemerintah Aceh, unsur Kanwil BPN Aceh juga dilibatkan. Bidang yang disebut dalam surat meliputi survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, pengadaan tanah dan pengembangan, serta pengendalian dan penanganan sengketa.
Kantor Pertanahan kabupaten/kota sesuai lokasi peninjauan juga diminta menugaskan personel. Sementara itu, pimpinan perusahaan perkebunan besar yang menjadi sasaran kegiatan diminta menyiapkan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan untuk proses verifikasi.
Adapun agenda Panitia B yang melakukan peninjauan ke eks KKS pada hari yang sama menjadi bagian lain dari rangkaian kegiatan terkait perkebunan di Aceh Singkil yang di laporkan belum mengurus izin administrasi Hak Guna Usaha (HGU). Susunan pihak yang terlibat dan ruang lingkup pemeriksaannya perlu merujuk pada dokumen resmi pembentukan atau penugasan Panitia B.
Peninjauan terhadap perusahaan perkebunan tersebut menjadi perhatian karena proses verifikasi lapangan dapat membantu instansi terkait mencocokkan data dan dokumen dengan kondisi di lapangan. Namun, hasil pemeriksaan dari masing-masing agenda perlu dibedakan berdasarkan kewenangan tim yang melaksanakannya.
Surat Gubernur Aceh menyebutkan bahwa peninjauan lapangan direncanakan berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026. Pembiayaan kegiatan Tim Penataan Pokja Perkebunan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua agenda peninjauan dalam satu hari ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pengawasan perkebunan di Aceh Singkil. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil verifikasi, persoalan yang ditemukan apabila ada, serta tindak lanjut dari instansi berwenang.

Tutup Iklan