Iklan

Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.06.00 WIB
ACEH SINGKIL

Penataan HGU di Aceh: Jika Lahan di Luar Konsesi, untuk Siapa?

Iklan

Tim Penataan dari Pemerintah Aceh Turun ke PT Delima Makmur, Rabu (14/10/2026). (Istimewa)

Oleh: Redaksi PENAACEH

ACEH — Perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk menata Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Aceh membuka harapan baru bagi penyelesaian persoalan agraria. Namun, di balik peninjauan batas konsesi perusahaan, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah: jika ditemukan lahan di luar HGU, siapa yang berhak mengelolanya dan untuk kepentingan siapa lahan itu akan diperuntukkan?

Pertanyaan ini penting. Sebab, penataan HGU bukan sekadar mengukur ulang luas perkebunan atau memeriksa dokumen perizinan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, kepentingan negara, serta masa depan pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2025, penataan HGU mencakup persoalan penguasaan lahan yang melebihi izin, kewajiban kebun plasma, hingga lahan yang ditelantarkan. Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penyediaan lahan untuk mendukung reintegrasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan keterbukaan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa penataan sedang berjalan. Mereka juga berhak mengetahui apa yang ditemukan, bagaimana status lahannya, dan apa keputusan pemerintah setelah pemeriksaan selesai.

Jangan sampai penataan HGU hanya berhenti pada pendataan, sementara persoalan mendasar tentang siapa yang menikmati manfaat lahan tetap tidak terjawab.

Lahan di Luar HGU Bukan Berarti Bebas Dibagikan

Jika dalam pemeriksaan ditemukan lahan yang berada di luar batas HGU perusahaan, persoalannya tidak otomatis selesai. Lahan tersebut tidak serta-merta menjadi tanah bebas yang dapat langsung dibagikan kepada pihak tertentu.

Status hukum, riwayat penguasaan, hak masyarakat, serta kemungkinan adanya hak pihak lain harus diperiksa terlebih dahulu. Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, pemerintah juga harus menjelaskan langkah berikutnya. Apakah lahan tersebut akan dikembalikan ke penguasaan negara, diselesaikan hak penguasaannya, dipulihkan untuk kepentingan masyarakat, atau dialokasikan melalui program tertentu yang memiliki dasar hukum?

Di sinilah ukuran keseriusan kebijakan penataan HGU diuji.

Masyarakat tentu tidak ingin menyaksikan lahan yang selama ini menjadi sumber persoalan kembali dikuasai pihak tertentu tanpa penjelasan terbuka. Mereka membutuhkan kepastian bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan hukum, bukan karena kedekatan, kepentingan kelompok, atau tekanan pihak yang lebih kuat.

Pemerintah Aceh Harus Menjawab Pertanyaan Publik

Pemerintah Aceh perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pemanfaatan lahan yang nantinya dinyatakan bermasalah atau berada di luar konsesi perusahaan.

Siapa yang akan menentukan peruntukannya? Instansi mana yang bertanggung jawab? Bagaimana masyarakat dapat mengajukan hak atau kepentingannya? Dan bagaimana publik bisa memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar adil?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghambat program pemerintah. Justru sebaliknya, keterbukaan akan membantu mencegah munculnya kecurigaan dan konflik agraria di kemudian hari.

Sebab, ketika negara berhasil mengidentifikasi persoalan penguasaan lahan, masyarakat tentu berharap ada penyelesaian yang nyata. Jangan sampai pemerintah mampu menemukan masalah, tetapi tidak menjelaskan bagaimana masalah itu akan diselesaikan dan siapa yang akan menerima manfaat akhirnya.

Bagaimana Nasib Masyarakat di Sekitar Perkebunan?

Petani kecil dan masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan juga tidak boleh dilupakan. Mereka perlu mendapatkan penjelasan mengenai peluang akses terhadap lahan produktif, penyelesaian sengketa, serta pemenuhan kewajiban kebun plasma yang memang menjadi hak mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, persoalan perkebunan tidak hanya berkaitan dengan batas konsesi. Ada pula persoalan akses ekonomi, kesejahteraan warga, dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Karena itu, penataan HGU semestinya tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi. Kebijakan tersebut juga harus memastikan bahwa hak masyarakat yang sah terlindungi dan kewajiban perusahaan yang berlaku benar-benar dipenuhi.

Jika ditemukan lahan di luar HGU, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan statusnya. Namun, jika pemeriksaan menunjukkan adanya peluang penyelesaian persoalan agraria yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mekanismenya perlu dijelaskan secara transparan.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika keputusan tentang lahan di lingkungan mereka ditetapkan.

Program Reintegrasi Juga Harus Transparan

Di sisi lain, penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan bagian dari upaya mendukung reintegrasi dan keberlanjutan perdamaian Aceh. Program tersebut patut dikelola secara serius, dengan dasar hukum yang jelas, penerima manfaat yang terdata, serta pengawasan yang memadai.

Namun, program reintegrasi dan pemenuhan hak masyarakat tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mantan kombatan berhak mendapatkan kejelasan mengenai program yang ditujukan kepada mereka. Pada saat yang sama, masyarakat lainnya juga berhak mengetahui bagaimana lahan dikelola, siapa penerimanya, serta apakah program tersebut benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi.

Aceh Singkil menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat penjelasan terbuka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 100 hektare lahan di Kecamatan Kota Baharu telah disediakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mantan kombatan. Informasi tersebut perlu diperjelas melalui keterangan resmi pemerintah, terutama mengenai status hukum lahan, mekanisme penetapan penerima, dan perkembangan pemanfaatannya.

Apakah lahan tersebut sudah memiliki kepastian hukum? Siapa saja penerima manfaatnya? Apakah sudah dikelola secara produktif? Bagaimana pemerintah mengevaluasi pelaksanaannya?

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil perlu menjawab pertanyaan tersebut dengan data. Evaluasi bukan untuk mempertentangkan satu kelompok dengan kelompok lainnya, melainkan memastikan program berjalan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Peninjauan Perkebunan Jangan Berakhir sebagai Seremoni

Peninjauan terhadap sejumlah perkebunan, termasuk PT Delima Makmur, PT Dalanta, dan eks KKS, juga perlu diikuti dengan hasil pemeriksaan yang jelas.

Publik berhak mengetahui apakah penguasaan lahan sesuai dengan dokumen HGU, apakah terdapat indikasi pelanggaran, bagaimana kewajiban perusahaan dijalankan, serta apa tindak lanjut pemerintah apabila ditemukan persoalan.

Jika pemeriksaan menemukan perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen perizinan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana temuan itu diverifikasi dan diselesaikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga sepatutnya disampaikan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.

Transparansi penting bagi semua pihak. Perusahaan memperoleh kepastian hukum, masyarakat mendapatkan informasi yang layak, dan pemerintah dapat menunjukkan bahwa kebijakan dijalankan berdasarkan data.

Jangan sampai peninjauan hanya menghasilkan dokumentasi kegiatan, sementara masyarakat tidak pernah mengetahui hasil akhirnya.

Siapa yang Paling Diuntungkan dari Penataan HGU?

Pada akhirnya, persoalan HGU bukan semata-mata tentang berapa hektare lahan yang dikuasai perusahaan atau berapa luas lahan yang berada di luar konsesi.

Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan tanah dikelola sesuai hukum, hak masyarakat terlindungi, dan setiap kebijakan memiliki tujuan yang jelas.

Karena itu, Pemerintah Aceh perlu menjawab pertanyaan publik secara terbuka: jika ditemukan lahan di luar HGU perusahaan, untuk siapa lahan itu akan diperuntukkan?

Apakah ada mekanisme bagi masyarakat yang membutuhkan lahan produktif? Bagaimana program reintegrasi dilaksanakan dan diawasi? Siapa yang memutuskan peruntukan lahan, dan bagaimana keputusan itu dapat diperiksa oleh publik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup disampaikan melalui pernyataan umum. Masyarakat membutuhkan data, dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan, serta penjelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan.

Pemerintah Aceh juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, keberatan, atau bukti mengenai penguasaan lahan yang mereka anggap bermasalah.

Sebab, keberhasilan penataan HGU tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perusahaan yang ditinjau atau luas lahan yang diperiksa. Ukuran lainnya adalah kepastian hukum yang dihasilkan, penyelesaian masalah yang dapat dibuktikan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Tanah bukan sekadar angka dalam peta konsesi. Di atasnya ada hak, kehidupan, dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi.

Kini, publik menunggu bukan hanya langkah peninjauan, tetapi juga keberanian pemerintah membuka hasilnya dan menjelaskan siapa yang berhak atas lahan setelah seluruh proses hukum diselesaikan.

Sebab, pertanyaan paling penting bukan hanya berapa luas lahan yang ditemukan di luar HGU, melainkan apakah penataan itu benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat Aceh. 
Close Tutup Iklan