Iklan
![]() |
| Muhammad Rifa'i Manik SH MH |
ACEH SINGKIL — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi. Ketika kebakaran menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat, penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari penanganannya.
Muhammad Rifa’i Manik, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut tuntas penyebab karhutla serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan kemungkinan adanya tindak pidana.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena asap karhutla dapat menyebar melampaui lokasi kebakaran. Masyarakat yang tidak berada di sekitar titik api pun berpotensi terdampak penurunan kualitas udara, terutama anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan.
Jika pembakaran dilakukan secara melawan hukum dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Penegak Hukum Jangan Berhenti pada Pemadaman
Rifa’i menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh untuk memastikan sumber kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Aparat perlu menelusuri lokasi awal kebakaran, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan perseorangan maupun korporasi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan juga perlu melibatkan koordinasi antarlembaga, termasuk kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil yang berwenang, kejaksaan, dan instansi lingkungan hidup.
Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan apabila terdapat bukti yang mengarah pada pihak lain yang memerintahkan, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas kegiatan yang menyebabkan kebakaran.Namun, penentuan pihak yang bersalah tetap harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata dugaan.
Ancaman Pidana hingga 10 Tahun Penjara
Pengaturan mengenai larangan karhutla sesungguhnya telah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mewajibkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Kedua, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketiga, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila pelaku usaha perkebunan masih membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum serius. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara profesional untuk memastikan pasal yang diterapkan sesuai dengan perbuatan dan bukti yang ditemukan.
Korporasi Juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Korporasi dapat dijatuhi pidana pokok berupa denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, hingga pembubaran korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 120 KUHP Nasional.
Masyarakat Berhak atas Udara yang Sehat
Di tengah ancaman kabut asap, perlindungan kesehatan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara tersedia, menyampaikan imbauan kesehatan yang sesuai kondisi setempat, serta mengambil langkah untuk mengurangi paparan asap.
Namun, perlindungan warga tidak boleh menggantikan penegakan hukum. Keduanya harus berjalan beriringan: masyarakat dilindungi dari dampak asap, sementara penyebab kebakaran diusut secara tuntas.
Aparat penegak hukum kini dituntut memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Lingkungan yang rusak harus dipulihkan, kesehatan masyarakat harus dilindungi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tutup Iklan