Iklan

Selasa, 27 Oktober 2026, 20.28.00 WIB
SUMUT

Inovasi Kejari Paluta, Keluarga Tahanan Kini Bisa Urus Surat Izin Lewat Barcode

Iklan



PADANG LAWAS UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa pengurusan surat izin mengunjungi tahanan secara online melalui pemindaian barcode.


Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah keluarga atau kerabat yang hendak mengunjungi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan untuk mengambil surat izin.


Kepala Kejari Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemasangan barcode layanan surat izin mengunjungi tahanan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026).


Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Japaruddin Ritonga, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Paluta Juanda Fadli, Kepala Seksi Intelijen Erwin Napitupulu, serta Kasubsi AO Lapas Kelas III Gunungtua James Bond Naibaho.


Sebelum layanan ini diterapkan, keluarga atau kerabat yang ingin mengunjungi tahanan harus terlebih dahulu mendatangi Kantor Kejari Paluta untuk mengambil surat izin. Prosedur tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui barcode yang disediakan.


Cara Mengurus Surat Izin Lewat Barcode


Dalam mekanisme layanan tersebut, pemohon cukup memindai barcode, kemudian mengisi biodata dan melakukan swafoto atau selfie sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas diri.


Setelah data dikirimkan, admin Kejari Paluta akan memproses permohonan dan mengirimkan surat izin dalam format PDF kepada pemohon. Dokumen tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada petugas lapas sebagai persyaratan untuk melakukan kunjungan.


Dengan mekanisme ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus surat izin dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor kejaksaan hanya untuk mengambil dokumen tersebut.


Kejari Paluta menyebutkan, inovasi ini merupakan gagasan Kepala Kejari Paluta Muhammad Junaidi sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara.


Penerapan layanan berbasis barcode tersebut juga mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai penciptaan pelayanan publik yang berkualitas.


Melalui inovasi ini, Kejari Paluta berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan bagi keluarga tahanan sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses administrasi pelayanan publik.


Berdasarkan siaran pers Kejari Paluta tertanggal 27 Oktober 2026, seluruh rangkaian kegiatan pemasangan barcode layanan surat izin mengunjungi tahanan tersebut berlangsung aman dan lancar.

Close Tutup Iklan