Iklan

Sabtu, 01 Agustus 2026, 12.46.00 WIB
ACEH SINGKIL

Sekolah Rakyat Tahap III Diumumkan, Aceh Singkil Kembali Gigit Jari

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil - Kabupaten Aceh Singkil kembali harus gigit jari. Saat pemerintah pusat mengumumkan daftar 110 lokasi usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III, nama Aceh Singkil dipastikan tidak masuk dalam daftar yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).


Hal itu diketahui dari surat Menteri Sosial RI Nomor S-866/MS/PR.01.04/7/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang Usulan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIa dan Pengembangan/Peningkatan Kapasitas Sekolah Rakyat.

Dalam lampiran surat tersebut, Kemensos mengusulkan 110 lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Khusus Provinsi Aceh, hanya lima kabupaten yang masuk daftar usulan, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Barat dan Kota Langsa. Sementara Aceh Singkil tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Padahal, pemerintah pusat terus memperluas pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program strategis nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemerintah menargetkan pembangunan 552 Sekolah Rakyat hingga tahun 2029 yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Sementara pada Tahap III ditargetkan sedikitnya 250 lokasi, dengan usulan awal sebanyak 110 titik.

Setiap Sekolah Rakyat dirancang memiliki kapasitas minimal 2.520 siswa atau 72 rombongan belajar, terdiri atas 24 rombel SD, 24 rombel SMP, dan 24 rombel SMA dengan konsep pendidikan berasrama.

Ironisnya, di saat Aceh Singkil belum memperoleh kesempatan tersebut, Kota Subulussalam yang berbatasan langsung justru telah menjadi salah satu lokasi pengembangan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Bahkan, proses rekrutmen tenaga pendamping pembelajaran untuk penempatan di Kota Subulussalam telah dibuka.

Tidak masuknya Aceh Singkil dalam daftar usulan Tahap III memunculkan tanda tanya. Apakah Aceh Singkil tidak mengajukan usulan, belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, atau usulannya belum lolos verifikasi?

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengenai alasan tidak masuk dalam daftar usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III.
Close Tutup Iklan