Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
ACEH SINGKIL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Aceh Singkil angkat bicara terkait polemik seorang buruh PT Socfindo Lae Butar yang sebelumnya mengaku diminta mengundurkan diri (resign) dalam proses penyelesaian perkara yang dikaitkan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Plt Kepala Disnaker Aceh Singkil, Suwan, mengatakan pihaknya siap memanggil pihak-pihak terkait apabila persoalan tersebut dilaporkan secara resmi kepada Disnaker.
“Jika dilaporkan akan kami panggil dan akan kami proses sebagaimana mestinya,” kata Suwan kepada PENAACEH, Kamis (6/8/2026)
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang sebelumnya mencuat setelah Mukhtar Shodikin, seorang buruh PT Socfindo Lae Butar, mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Mukhtar sebelumnya menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut. Ia mempertanyakan mengapa proses penyelesaian perkara melalui RJ kemudian dikaitkan dengan status pekerjaannya di perusahaan.
Persoalan itu kemudian mendapat sorotan karena menyangkut dua ranah sekaligus, yakni proses penyelesaian perkara hukum dan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan.
Disnaker Tunggu Laporan
Suwan menegaskan, Disnaker Aceh Singkil tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila laporan resmi disampaikan, pihaknya akan memanggil pihak yang berkaitan untuk meminta penjelasan dan memproses persoalan tersebut sesuai kewenangan Disnaker.
Sikap ini membuka ruang bagi pekerja untuk mendapatkan pemeriksaan dari sisi ketenagakerjaan apabila merasa terdapat persoalan dalam proses pengunduran dirinya.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kesempatan memberikan klarifikasi mengenai status pekerja yang bersangkutan serta dasar dan proses pengunduran diri tersebut.

Tutup Iklan