Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Opini: PENAACEH
Aceh Singkil - Maraknya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Perkebunan Lembah Bakti (PT PLB) Aceh Singkil seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan kriminalitas. Ada persoalan sosial dan ekonomi yang lebih besar di baliknya.
Yang menarik, para pelaku dugaan pencurian TBS disebut bukan hanya dari kalangan anak muda atau Gen Z. Orang dewasa, termasuk kaum ibu dan bapak-bapak, juga disebut ikut terseret dalam persoalan tersebut.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras. Ketika pencurian TBS terjadi berulang, pemerintah perlu bertanya lebih jauh: apakah persoalan ini juga berkaitan dengan pengangguran, keterbatasan lapangan kerja dan lemahnya pemberdayaan ekonomi masyarakat?
Pencurian tentu tidak dapat dibenarkan. Hak kepemilikan PT PLB tetap harus dihormati dan perkara yang memenuhi unsur pidana harus ditangani sesuai hukum.
Namun, apakah seluruh persoalan masyarakat harus berakhir di meja kepolisian?
Redaksi berpandangan, tidak selalu demikian.
Aceh memiliki kekhususan dalam penyelesaian persoalan masyarakat melalui lembaga adat. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 mengatur 18 jenis perselisihan atau perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, dengan batasan dan prosedur tertentu.
Di sinilah pemerintah kampung dan BPKamp seharusnya mengambil peran. Kampung perlu memiliki aturan yang jelas mengenai pencegahan, pembinaan dan mekanisme penyelesaian persoalan sosial di tengah masyarakat, sepanjang berada dalam kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Produk hukum (Qanun kampung) bukan untuk menjadi "tameng" bagi pelaku pencurian. Sebaliknya, aturan tersebut harus menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian bagi masyarakat dan mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kampung juga harus berani memikirkan akar masalahnya.
Jika pengangguran memang menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat rentan mengambil jalan pintas, maka penyelesaiannya tidak cukup dengan penangkapan.
Pemerintah kampung perlu memetakan warga yang tidak memiliki pekerjaan, mengembangkan program pemberdayaan, membuka peluang usaha dan menghubungkan masyarakat dengan berbagai program ekonomi pemerintah maupun dunia usaha.
Perusahaan pun memiliki ruang untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat sekitar. Pencegahan konflik tidak selalu harus dimulai setelah terjadi pencurian. Dialog dan pemberdayaan dapat dilakukan sebelum persoalan membesar.
Sementara aparat penegak hukum tetap memiliki posisi penting. Untuk perkara yang memenuhi unsur pidana dan berada di luar kewenangan penyelesaian adat, proses hukum tetap harus berjalan.
Namun, kampung jangan hanya hadir ketika warganya sudah berhadapan dengan polisi.Kampung harus hadir sebelum persoalan itu terjadi.
Karena itu, maraknya dugaan pencurian TBS PT PLB Aceh Singkil semestinya menjadi momentum bagi pemerintah kampung dan BPKamp untuk mengevaluasi apakah selama ini sudah memiliki instrumen hukum dan mekanisme sosial yang memadai.
Jika belum, mungkin sudah waktunya kampung menyusun produk hukum yang jelas, terukur dan solutif.
Sebab penegakan hukum penting, tetapi mencegah masyarakat masuk ke dalam persoalan hukum jauh lebih penting.
Jangan sampai setiap TBS yang hilang hanya melahirkan laporan polisi dan perkara pidana baru, sementara persoalan pengangguran dan lemahnya pemberdayaan masyarakat tetap dibiarkan.

Tutup Iklan