Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
ACEH SINGKIL – Dugaan penyalahgunaan mekanisme Restorative Justice (RJ) mencuat di lingkungan PT Socfindo Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil. Seorang buruh bernama Mukhtar Shodikin mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri (resign) agar proses hukum atas dugaan pencurian dua until pupuk yang menjeratnya dapat dihentikan.
Tak hanya itu, Mukhtar juga mengaku kesulitan memperoleh salinan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurutnya, permintaan untuk mempelajari aturan perusahaan sebagai dasar pembelaan diri tidak dipenuhi oleh manajemen maupun pengurus serikat pekerja.
Apabila pengakuan tersebut benar, praktik itu memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan penggunaan proses pidana sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
Dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum.
Sementara itu, penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice pada prinsipnya bertujuan memulihkan keadaan antara pihak-pihak yang berperkara secara sukarela, bukan dijadikan syarat yang mengharuskan seseorang melepaskan hak-haknya sebagai pekerja.
Apabila benar terdapat syarat agar pekerja mengundurkan diri untuk memperoleh penghentian perkara, langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Sorotan juga mengarah pada dugaan tidak diberikannya salinan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada pekerja.
Padahal, PKB merupakan dokumen penting yang mengatur hak, kewajiban, tata tertib, mekanisme pemberian sanksi hingga prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akses terhadap dokumen tersebut menjadi bagian dari hak pekerja agar dapat memahami posisi hukumnya.
Peran pengurus serikat pekerja juga menjadi perhatian. Sebagai organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, serikat pekerja diharapkan aktif memberikan pendampingan ketika anggotanya menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan.
Kasus ini mendorong desakan agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Socfindo Lae Butar dan pengurus serikat pekerja terkait dugaan intimidasi, dugaan penahanan dokumen PKB, serta dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga diharapkan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, dan sesuai ketentuan KUHAP sehingga mekanisme pidana tidak dipersepsikan sebagai instrumen untuk menekan pekerja dalam hubungan industrial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

Tutup Iklan