Iklan
![]() |
| Juliadi bancin, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil (Istimewa) |
Aceh Singkil – Dugaan seorang buruh PT Socfindo Lae Butar, Aceh Singkil, dipaksa mengundurkan diri atau resign dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) mendapat perhatian DPRK Aceh Singkil.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, mengatakan pihaknya siap turun tangan untuk mendalami persoalan tersebut apabila laporan resmi disampaikan kepada DPRK.
"Kalau dilaporkan ke kita, akan kita gelar RDP," kata Juliadi Bancin, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan singkat Juliadi itu membuka peluang bagi buruh yang merasa dirugikan untuk membawa persoalannya ke lembaga legislatif. Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak pekerja, perusahaan dan pihak terkait lainnya agar duduk persoalan dapat diketahui secara terang.
Sebelumnya, seorang buruh PT Socfindo Lae Butar bernama Mukhtar Shodikin mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri dalam proses penyelesaian perkara yang dikaitkan dengan mekanisme RJ.
Mukhtar sebelumnya dikaitkan dengan dugaan perkara terkait pengambilan pupuk. Namun, ia mempertanyakan adanya permintaan pengunduran diri atau resign yang disebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara tersebut.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah penyelesaian perkara melalui RJ harus berujung pada hilangnya pekerjaan seorang buruh?
Pertanyaan itu menjadi penting karena bagi seorang pekerja, pekerjaan bukan sekadar status, melainkan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jika benar pengunduran diri tersebut dilakukan dalam kondisi pekerja merasa berada di bawah tekanan atau tidak memiliki pilihan yang bebas, persoalan itu tentu perlu dijelaskan secara terbuka.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
Rencana RDP yang ditawarkan Juliadi Bancin dapat menjadi momentum bagi Mukhtar untuk menyampaikan langsung kronologi yang dialaminya.
Di sisi lain, PT Socfindo juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai proses yang sebenarnya terjadi, termasuk alasan dan dasar pengunduran diri tersebut apabila memang benar dilakukan.
Dengan RDP, DPRK dapat menggali apakah pengunduran diri itu benar-benar merupakan keputusan sukarela pekerja atau terdapat persoalan lain yang perlu diperhatikan.
Sebab, penyelesaian suatu perkara melalui mekanisme RJ idealnya tidak menimbulkan persoalan baru, terlebih apabila dampaknya menyentuh keberlangsungan pekerjaan dan penghidupan seorang buruh.
Bagi Mukhtar, pintu RDP yang dibuka Komisi II DPRK dapat menjadi kesempatan untuk memperjuangkan hak dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.
Setidaknya, persoalan tersebut tidak berhenti sebagai pengakuan seorang buruh tanpa ruang untuk didengar.
.jpeg)
Tutup Iklan