Iklan
![]() |
| Kantor Bupati Aceh Singkil, (Istimewa) |
REDAKSI PENAACEH
ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Di balik capaian itu, tersimpan pekerjaan rumah yang tak bisa dianggap sepele.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima PENAACEH BPK mencatat 22 temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Temuan tersebut mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Deretan temuan itu menjadi pengingat bahwa opini WTP bukan berarti seluruh tata kelola keuangan telah berjalan tanpa cela. Sebaliknya, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera diperbaiki agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satu temuan yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada lima SKPK sebesar Rp411,22 juta. BPK meminta kelebihan pembayaran tersebut diproses dan disetor kembali ke kas daerah sesuai ketentuan.
Selain itu, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp269,15 juta, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp220,38 juta, serta pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp175,37 juta.
Di sektor infrastruktur, BPK turut mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah paket pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah. Bahkan, pemerintah daerah juga dinilai belum optimal mengenakan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia jasa.
Tak hanya soal belanja, BPK juga menyoroti aspek administrasi dan pengendalian keuangan. Pengelolaan kas, penatausahaan persediaan, hingga pengelolaan piutang daerah masih memerlukan pembenahan agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, BPK menerbitkan 64 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebagai langkah perbaikan. Namun hingga pemantauan terakhir, baru 24 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai, sementara 40 rekomendasi lainnya masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Karena itu, raihan opini WTP seharusnya tidak dimaknai sebagai akhir dari evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Justru sebaliknya, hasil pemeriksaan BPK menjadi alarm keras bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan.

Tutup Iklan