Iklan
![]() |
| Tim pengacara Harian anggota DPRK Aceh Singkil, yang didiberhentikan dari PAN mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PAN, Senin (11/5/2026).(Istimewa) |
Aceh Singkil – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal Partai Amanat Nasional (PAN) untuk kursi DPRK Aceh Singkil hingga kini belum berjalan mulus.
Nama Padhilah Pasmi yang disebut sebagai calon pengganti melalui SK DPP PAN belum dapat melangkah ke kursi DPRK Aceh Singkil dalam waktu singkat ini karena proses administrasi PAW masih belum tuntas di tingkat daerah.
Kondisi ini terjadi di tengah langkah hukum internal yang ditempuh anggota DPRK Aceh Singkil, Harian, yang disebut menolak keputusan PAW tersebut. Harian dikabarkan telah membawa persoalan itu ke Mahkamah Partai PAN sebagai bentuk keberatan atas keputusan yang dinilainya tidak sesuai mekanisme.
Harian menilai proses PAW terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat dan mempertanyakan prosedur internal partai yang dianggap tidak berjalan secara objektif.
“Saya menilai ini tidak sesuai mekanisme dan tidak memiliki dasar yang jelas,” demikian sikap yang disampaikan Harian kepada PENAACEH, Senin (8/6/2026).
Saat dikonfirmasi, Harian membenarkan bahwa dirinya telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PAN. Ia menyebut saat ini proses tersebut sudah berjalan dan masih menunggu pemanggilan dari pihak terkait.
“Ya benar, sudah masuk. Saat ini menunggu panggilan, pihak-pihak terkait termasuk saya juga belum dipanggil,” ujarnya.
Di sisi lain, proses PAW yang melibatkan Padhilah Pasmi masih tertahan karena belum adanya kejelasan akhir dari sengketa internal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus PAN Aceh Singkil terkait perkembangan lanjutan proses PAW tersebut.

Tutup Iklan