Iklan
![]() |
| Karikatur |
Aceh Singkil - Pemerintah Aceh resmi memberlakukan mekanisme baru pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.7.3.6/4426 tentang tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 24 April 2026 itu, seluruh bupati dan wali kota di Aceh diwajibkan membentuk posko pengaduan JKA di daerah masing-masing guna mengantisipasi persoalan kepesertaan masyarakat.
Pembentukan posko itu dinilai penting karena sistem baru JKA kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 7 akan menjadi prioritas penerima bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah.
Sementara warga yang berada di luar kategori tersebut diwajibkan melakukan pembaruan dan verifikasi data agar status kepesertaan JKA mereka tidak bermasalah.
Dalam surat edaran itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melibatkan sejumlah instansi dalam posko pengaduan, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Posko tersebut nantinya berfungsi menerima aduan masyarakat terkait perubahan data sosial ekonomi, kendala kepesertaan JKA hingga proses pengaktifan kembali layanan kesehatan.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak boleh menolak pasien sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang merasa layak menerima JKA namun belum masuk dalam DTSEN diberikan kesempatan mengajukan sanggahan data melalui pemerintah desa, aplikasi Cek Bansos, Call Center Pusdatin Kemensos RI maupun layanan WhatsApp Lapor Bansos.
Kebijakan baru ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat luas. Banyak warga mulai mempertanyakan status kepesertaan mereka setelah muncul informasi bahwa sistem JKA kini lebih ketat dan berbasis data nasional.
Pemerintah Aceh meminta seluruh kepala daerah bergerak cepat melakukan sosialisasi agar perubahan sistem pelayanan JKA tidak menimbulkan kepanikan maupun polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, sejauh ini berdasarkan pengamatan pasca terbitnya instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diketahui belum membentuk posko pengaduan JKA sebagaimana arahan Pemerintah Aceh.
Kondisi itu mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga berharap Pemkab Aceh Singkil segera membentuk posko layanan agar masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan JKA memiliki tempat pengaduan dan memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme baru tersebut.
Masyarakat juga menilai keberadaan posko sangat penting untuk menghindari kebingungan warga, terutama bagi peserta JKA yang khawatir layanan kesehatannya tidak lagi aktif akibat perubahan sistem berbasis DTSEN.

Tutup Iklan